SELATPANJANG - Satu dari lima Panitia Lomba Mancing Mania Nusantara 34 Propinsi di Selat Air Hitam Kepulauan Meranti, Riau ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah dua bulan kasus ini dalam proses penanganan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek SH MH mengatakan dari lima orang panitia yang diperiksa, polisi telah menetapkan satu orang tersangka.

Adapun lima yang diperiksa tersebut adalah ketua panitia, Wakil, Bendahara, panitia bagian laut, dan pengumpul uang pendaftaran.

"Kita sudah menetapkan panitia lomba mancing mania sebagai tersangka. Mengarahnya ke satu orang," kata La Ode Proyek SH MH, Kamis (28/3/2019).

Meskipun demikian, Kapolres Kepulauan Meranti itu belum mengungkapkan identitas tersangka tersebut.

"Identitas tersangka tersebut belum bisa kita buka. Kita masih menunggu itikad baik untuk menemui korban," ungkapnya.

Untuk diketahui, pihak pelapor yang merupakan aparatur Desa Batang Meranti Kecamatan Pulau Merbau membuat laporan pada tanggal 1 Februari 2019 lalu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Fahri warga Desa Batang Meranti Kecamatan Pulau Merbau hanya bisa pasrah, hadiah Mobil Toyota Agya warna Kuning yang disiapkan oleh Panitia lomba Mancing Mania Nusantara 34 Propinsi di Selat Air Hitam Kepulauan Meranti sebagai hadiah utama yang akan dimilikinya hanya menjadi angan-angan saja.

Panitia mendiskualifikasi hasil pertandingannya setelah ada yang melaporkan ke panitia bahwa ikan yang didapat bukan hasil pancing, melainkan hasil jaring. 

Padahal saat itu Fahri sudah mengakui bahwa ikan itu didapat dengan cara dipancing yang disaksikan langsung oleh teman satu perahu bersamanya, Selamat. Bahkan dia sudah diangkat sumpah oleh panitia didepan khalayak ramai ketika akan menerima hadiah tersebut.***