JAKARTA – Rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) melaporkan konten kreator Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik menuai sorotan. Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas, menegaskan setiap warga negara, termasuk prajurit TNI, memiliki hak untuk menempuh jalur hukum.

“Setiap warga negara bebas, punya hak masing-masing untuk melapor dan dilindungi undang-undang,” kata Hasbi di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (11/9/2025). Namun ia mengakui belum mendalami detail perkara yang membuat TNI bereaksi keras terhadap unggahan Ferry.

Meski demikian, kepastian soal sah atau tidaknya laporan pencemaran nama baik tetap berada di tangan aparat penegak hukum (APH). “Itu urusan APH lah, menentukan tentu atau tidaknya,” ujarnya.

Berbeda dengan sikap DPR, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberi catatan penting. Ia mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan hanya individu korban langsung yang bisa melaporkan pencemaran nama baik, bukan lembaga atau institusi.

“Dalam kasus pencemaran nama baik, yang berhak melapor adalah individu. Institusi seperti TNI tidak memiliki kedudukan hukum untuk itu,” kata Yusril. Ia menambahkan, konsultasi TNI ke kepolisian sudah mendapat jawaban serupa.

Kendati begitu, Yusril membuka ruang jika TNI ingin menempuh jalur hukum lain di luar delik pencemaran nama baik. “Kalau ada langkah hukum yang mau ditempuh, silakan saja. Asal sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus Ferry Irwandi ini kini menjadi ujian tafsir hukum antara hak individu untuk melapor, batasan institusi negara dalam melindungi nama baiknya, dan ruang gerak kebebasan berekspresi di era digital. ***