SELATPANJANG - Kasus dugaan money pilitics (politik uang) terhadap seorang Calon Legislatif (Caleg) dari Partai PKB Dapil I berinisial HA ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal SIp kepada GoRiau.com, Jumat (5/4/2019) siang. Ia juga mengatakan bahwa kasus ini masuk ke tahap penyidikan berdasarkan hasil klarifikasi dan penyelidikan terhadap pelapor, terlapor, saksi- saksi dan barang bukti serta keterangan para ahli.

"Dimana sudah terpenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu dengan menjanjikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye,"

Dijelaskan Syamsurizal, setelah dilakukan klarifikasi dan penyelidikan, terduga memenuhi unsur melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 1 huruf J Juncto pasal 523 ayat 1 UU Nomor 7 Th 2017 tentang pemilihan Umum.

Penetapan status ini juga kata Syamsurizal setelah melalui pembahasan yang kedua kalinya oleh Sentra Gakkumdu yang dilaksanakan pada 4 April 2019 pukul 11: 00 WIB yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu, Syamsurizal dan angggota, Kepala Seksi pidum, Junaidi Abdillah, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Ario Damar, para Jaksa penuntut Umum Para Penyidik serta staf Bawaslu yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

"Dengan melalui berbagai pertimbangan dan saran akhirnya tim Sentra Gakkumdu sepakat bahwa dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan saudara HA telah memenuhi unsur dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," ungkapnya.***