MEDAN–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung, untuk menelusuri kasus dugaan korupsi menyangkut Bupati Simalungun JR Saragih, sekarang ini menduduki posisi Ketua DPD Partai Demokrat Sumut.

“KPK perlu berkordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Saya baru mengetahui ada kasus yang “mangkrak” terkait Bupati Simalungun JR Saragih,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo, saat ditemui seusai berbicara tentang pemberantasan korupsi di Gedung Biro Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan, Sumatera Utara.Kata Ketua KPK, sinergi antarlembaga penegak hukum itu merupakan bentuk komitmen dalam upaya memberantas praktik korupsi. Makanya, nanti kita koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung. “Inikan kasusnya sudah lama, dan dimasa Pimpinan KPK sebelumnya, nanti setiba di Jakarta, saya akan tanya penyidik KPK terkait kasus-kasus itu,” ujar Agus Rahardjo, yang buru-buru berjalan kearah mobilnya.

Pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo ini, sewaktu menjawab pertanyaan wartawan, terkait ‘mangkrak’ nya beberapa kasus terkait Bupati Simalungun JR Saragih, diantaranya kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana kesejahteraan guru swasta dan honor senilai Rp1,27 miliar, merupakan kasus pertama yang menerpa JR Saragih selaku Bupati Simalungun periode 2010-2015.

Sekedar diketahui, sejak menjadi Bupati Simalungun, satu setengah tahun yang lalu, JR Saragih yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara ini, sudah menghadapi tiga laporan dugaan korupsi dan dua dugaan suap yang masuk ke meja pengaduan KPK. Bahkan, empat kasus di antaranya juga ditangani Polda Sumut dan satu kasus lagi ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Dari lembaga tersebut, Polda Sumut lebih maju memproses kasusnya. Sejak Januari 2012, Subdit Tipikor Direktorat Rekrimsus Polda Sumut sudah memanggil beberapa saksi para guru yang tidak menerima uang insentif semester II 2010. Bahkan, dalam kasus ini Ketua PGSI Simalungun, Zulpan juga pernah dipanggil penyidik Polda Sumut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tidak hanya Syofiar dan Zulpan yang diperiksa penyidik Subdit Tipikor Direktorat Rekrimsus Polda Sumut, tapi juga Anggota DPRD Simalungun bernama Bernhard Damanik dan beberapa kepala sekolah, serta empat pejabat di Sekretariat Daerah dan Dinas Pendidikan, telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh Tim Penyidik.

Terkait pemeriksaan itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Sadono Budi Nugroho (sewaktu menjabat-red) juga pernah menyatakan, penyidikan kasus ini sudah mulai menunjukkan kemajuan. Ketika itu, Kombes Sadono menuturkan, kasus-kasus dugaan korupsi Bupati Simalungun JR Saragih menjadi prioritas utama dari sekian kasus korupsi yang diduga melibatkan pejabat negara yang ditangani Tipikor Polda Sumut.

“Ada empat kasus dugaan korupsi menyangkut Bupati Simalungun JR Saragih yang dilaporkan dan ditangani timnya,” ungkap Kombes Sadono Budi Nugroho, beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, kasus dugaan korupsi kedua yang masuk ke meja KPK dan Polda Sumut adalah terkait jebloknya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Simalungun Tahun 2010 sekitar Rp 48 miliar yang diperoleh dari hasil temuan BPK RI.

Kasus ketiga adalah dugaan penyelewengan dana insentif pajak tahun 2009 sebesar Rp 2,5 miliar. Dana ini diduga dibagi-bagi JR Saragih saat baru menjabat selama dua bulan sebagai Bupati Simalungun, dimana uang itu merupakan dana insentif yang diberikan Kantor Pelayanan Pajak kepada Pemkab Simalungun pada Desember 2010, atas keberhasilan Pemkab Simalungun meningkatkan penerimaan pajak daerah dan retribusi pada tahun 2009.

Padahal penggunaan uang tersebut diatur dalam PP 69/2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Peningkatan Pajak dan Retribusi Daerah. Beberapa nama yang diduga menikmati uang tersebut adalah Wakil Bupati Simalungun Nuriaty Damanik, Sekda Simalungun Ismail Ginting, dan Kadis Pendapatan Simalungun Resman Saragih.

Untuk diketahui sebelumnya, KPK dan Kejati Sumut sudah menerima laporan dugaan korupsi ini. Namun Kejati Sumut lebih gesit dari KPK dalam menangani kasus ini. Beberapa saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Bahkan pelapor sudah diminta beberapa kali untuk melengkapi bukti laporannya. Meski demikian, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.