JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengusulkan pembentukan Panja (Panitia Kerja) DPR RI untuk mengungkap kemungkinan adanya sindikasi terkait UU ITE di Kepolisian.

"Paling tidak ada Panja lah untuk mengungkap sindikasi terkait UU ITE di Kepolisian," kata Rieke di penghujung acara Diskusi Dialektika Demokrasi berjudul ''Baiq Nuril Ajukan Amnesti, DPR Setuju?" Rabu (10/7/2019).

"Saya tidak menuduh ya, tidak," tegas mantan pemeran "Oneng" dalam Film "Bajaj Bajuri" itu menambahkan.

Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi yang turut hadir dalam diskusi yang berlangsung di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta itu, juga menyebut bahwa bola panas kasus kliennya tengah berada di Kepolisian kini.

"Kalau misalnya UU di KUHP-nya tidak bisa masuk, kenapa tidak kemudian menggunakan UU yang lain. Itu lah saya katakan, sekarang bola liarnya ada di Kepolisian," kata Joko kepada GoNews.co seusai diskusi.

Seperti diberitakan, Januari 2019, Polda NTB, telah menghentikan tahap penyelidikan atas laporan Baiq Nuril soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan atasannya. Polisi lalu mempersilahkan pihak Baiq untuk mengajukan bukti baru jika merasa tidak puas.

Terhadap Baiq yang dijerat dengan UU ITE ini, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah juga sempat menyinggung pentingnya Presiden mengambil langkah yang lebih fundamental. Fahri mengusulkan Jokowi membuat Perppu.

"Ini kan karena UU ITE ini, Baiq yang sebetulnya korban, jadi dikorbankan," kata legislator asal NTB itu.

"Kasian nanti Presiden itu, bisa capek lho kalau banyak yang begini," ujar Fahri.

Sementara itu, permohonan amnesti tengah diupayakan sebagai langkah pamungkas untuk menyelamatkan Baiq pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril pada Kamis (04/07/2019) lalu.

Dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laloly pun telah memberi angin segar. Senin pekan ini, Yasonna mengatakan, "yang paling dimungkinkan, amnesti,".***