JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo berhasrap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan amnesti terhadap Baiq Nuril.

Hal ini diungkapkan Bamsoet sapaan akrab Bambang Soesatyo Bamsoet saat diskusi bertema'Baiq Nuril Ajukan Amnesti DPR Setuju?' di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (10/9/2019).

"Saya yakin Presiden sudah mendapatkan masukan dan informasi yang lengkap sehingga saya berharap beliau akan memberikan amnesti kepada Ibu Nuril (Baiq Nuril)," ujarnya.

Menuerut Bamsoet, perkara yang menimpa Baiq Nuril adalah masalah kemanusian, sehingga kata dia, tidak ada kaitannya dengan politik.

Untuk diketahui, saaat ini Baiq Nuril didampingi Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka sedang memperjuangkan amnesti kepada Jokowi.

Menurut Rieke, dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 menyatakan "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."

Sementara itu, menurut Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Nasir Djamil, pihaknnya akan menyetujui jika Presiden Jokowi memberikan amesti ke Baiq Nuril.

"Justru kami menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang hanya melihat sisi penegakan Undang-Undangnya saja seharusnya hakim melihat fenomena sosial untuk mencapai keadilan," tuturnya.

Ia pun menyebutkan, bahwa pemberian amnesti ini sendiri akan menjadi batu uji kepada Jokowi sendiri. "Apakah beliau peduli atau tidak terhadap isu perlindungan perempuan yang biasa menjadi korban ketidakadilan," ungkapnya.

Sebelumnya, Baiq Nuril dinyatakan terbukti bersalah mentransfer/mentransmisikan rekaman percakapannya dengan mantan atasannya berinisial M saat Baiq Nuril menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram.

Sementara itu, Baiq Nuril menegaskan sengaja merekam percakapan dengan bekas atasannya di SMAN 7 Mataram berinisial M untuk membela diri. M, disebut Baiq Nuril, kerap menelepon dirinya dan berbicara cabul.***