SELATPANJANG - Permohonan kasasi atau salah satu upaya hukum yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), dan kasus sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Nipah Sendanu, Kecamatan Tebingtinggi Timur pun sudah ingkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Diketahui kasus itu berawal dari calon petahana Kepala Desa Nipah Sendanu, Juliadi yang dinyatakan kalah menggugat Pemkab Kepulauan Meranti ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, dan gugatannya itu diterima oleh hakim.

Kemudian, Pemkab melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. Ternyata upaya banding yang dilakukan oleh pemerintah daerah itu pun gagal dan hakim tetap bersikukuh dengan keputusan awal dengan kembali memenangkan calon kepala desa Juliadi.

Selanjutnya, Pemkab Kepulauan Meranti terus saja mencari upaya hukum dengan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung, namun akhirnya harapan Pemkab juga kandas, karena hakim masih tetap tidak menerima Kasasi tersebut. Keputusan itu pun sudah diputuskan pada 24 Maret lalu. Untuk itu Pemkab Kepulauan Meranti pun dinyatakan kalah 3-0.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti, Sudandri Jauzah SH mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan upaya hukum luar biasa atau biasa disebut dengan peninjauan kembali (PK).

Dalam upaya tersebut, dikatakan Sudandri juga menyerahkan novum atau bukti baru sebagai bahan pertimbangan bagi pihak hakim. Dikatakan lagi, dimungkinkan pada saat menolak kasasi, hakim tidak mempertimbangkan yang menjadi dasar keputusan tim penyelesaian sengketa Pilkades, yakni Perda dan Perbup.

"Sebenarnya kasus tersebut sudah Ingkrah dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan upaya Kasasi kita pun sudah dianulir oleh hakim. Namun walaupun begitu bukan berarti kita tidak melakukan upaya hukum yang terakhir yakni peninjauan kembali atau PK dan kita masih berharap PK yang diajukan bisa dikabulkan," kata Sudandri, Rabu (4/8/2021).

Dikatakan, walaupun sudah dinyatakan Ingkrah, namun upaya PK juga dianggap tidak menghalangi putusan pengadilan. Maka atas dasar itu juga Pemkab Kepulauan Meranti memberhentikan Kepala Desa Nipah Sendanu yang definitif.

"PK juga dianggap tidak menghalangi putusan kasasi, atas dasar itu pula kita juga menjalani putusan pengadilan dengan melakukan pemberhentian terhadap kepala Desa Nipah Sendanu yang definitif yakni Kasino sebagai bukti kita taat dengan hukum. Namun selagi ada celah untuk melakukan upaya hukum, itu tetap kita lakukan. Dan ini berkemungkinan besar masih ada peluang dan kita juga berharap bisa menang" kata Sudandri.

Ditambahkan, saat ini surat pemberhentian terhadap kepala desa tersebut sudah ditandatangani oleh Bupati Kepulauan Meranti dan tinggal menunggu pelantikan untuk segera digantikan oleh Pj kepala desa.

"Putusan pengadilan yakni memberhentikan Kasino sebagai kepala desa definitif sudah kita lakukan dan suratnya sudah ditandatangani bupati. Namun kita tetap berharap putusan PK itu dikabulkan dan mengarah ke kita, Kasino akan diangkat kembali sebagai kepala desa dan kenapa kita tidak mengangkat pelapor sebagai pengganti, tentunya kita juga pertimbangan lain," pungkasnya.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) melalui Plt Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Saputra Warisa mengatakan untuk Pj Kepala Desa Nipah Sendanu sudah ditunjuk dan pelantikan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

"Untuk pengganti sebagai Pj Kepala Desa Nipah Sendanu sudah ada kita tunjuk, namanya Herizal, salah satu Kasubag di Kecamatan Rangsang. Untuk pelantikan akan dilakukan dalam waktu dekat, secepatnya kita lakukan dan jika tidak ada halangan hari Senin depan," kata Saputra.

Di tempat lain, Kasino yang dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan tetap mengikuti apa yang terbaik dan yakin dengan hasil yang akan diperjuangkan oleh pemerintah daerah.

"Saya tetap ikut Pemda apa yang terbaik, karena niat saya bukan gila jabatan. Saya hanya ingin membangun kampung," kata Kasino.

Dikatakan Kasino, walaupun nantinya sudah tidak menjabat lagi sebagai kepala desa, dirinya tetap akan membantu masyarakat dan pemerintahan selanjutnya.

"Walaupun sudah tidak menjabat, saya masih tetap akan membantu masyarakat dan pemerintah desa selanjutnya, karena dari awal mencalonkan diri itu niat saya memang ingin membantu masyarakat. Dan saya juga berharap apa yang telah saya bangun sebelumnya untuk bisa dilanjutkan, karena itu semua hanyalah untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Kasino.

Kasino yang sudah menjabat selama 1 tahun 10 bulan ini punya rencana kedepan untuk membangun, namun niatnya itu terhenti ditengah jalan karena adanya persoalan sengketa Pilkades yang belum usai dan dirinya pun harus menanggung untuk diberhentikan.

"Saya punya rencana besar membangun tempat pariwisata dan kebun untuk masyarakat, namun niat saya ini terhenti akibat adanya persoalan ini. Saya pun yakin dan percaya bahwa rencana tuhan lebih indah dari apa yang kita bayangkan," pungkasnya.***