PEKANBARU – Terbukti menyuap anggota DPRD Riau, terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran (APBD-P TA) 2014 dan RAPBD TA 2015 Provinsi Riau, mantan Gubernur Riau, Annas Maamun divonis 1 tahun penjara. Atuk divonis ringan karena mempertimbangkan usia yang sudah tua.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim, yang diketuai oleh Dr Dahlan, di Pengadilan Negri (PN) Pekanbaru, Kamis (28/7/2022). Dalam ruangan sidang, turut hadir JPU dari KPK dan penasehat hukum Annas Maamun.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Annas terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 1 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 100 juta," ucap Hakim Ketua, Dahlan.

Majelis Hakim menilai, adanya hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan Annas dinilai tak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan memperlancar sidang. Kedua terdakwa sudah berusia 83 tahun," tegas majelis Hakim.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kamis (14/7/2022) lalu. Dalam tuntutannya, JPU KPK menilai terdakwa Annas Maamun, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan memberi suap untuk anggota DPRD Riau periode 2009-2014 sebesar Rp1.010.000.000.

Suap itu diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014 untuk mempercepat pengesahan APBD 2014 dan RAPBD 2015.

Sebagaimana dalam dakwaan pertama, yaitu melanggar Pasal 5 Huruf A, UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

JPU menuntut terdakwa Annas Maamun dengan pidana penjara selama 2 tahun, serta pidana denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU KPK dalam dakwaannya membeberkan pemberian hadiah atau janji dilakukan Annas Maamun sebagai Gubernur Riau periode 2009-2014 bersama Wan Amir Firdaus selaku Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau.

Uang yang dijanjikan untuk anggotaDPRD Riau dalam pembahasan APBD 2014 dan RAPBD 2015 sebesar Rp1.010.000.000. ***