JAKARTA -- Perkara ujaran kebencian, termasuk pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan melalui media elektronik, bisa diselesaikan dengan mediasi.

Ketentuan itu tertuang dalam Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 bertanggal 22 Februari 2021. TR yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu ditujukan kepada jajarannya sebagai pedoman penanganan perkara Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

''Memedomani Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE, Pasal207 KUHP, Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP,'' demikian tertulis dalam TR bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 bertanggal 22 Februari 2021 itu, seperti dikutip dari Tempo.co.

Sementara itu, kasus tindak pidana yang berpotensi memecah belah bangsa, seperti yang mengandung unsur SARA, kebencian terhadap golongan atau agama atau ras dan etnis, juga bisa diselesaikan melalui mediasi. 

''Memedomani Pasal 28 ayat 2 UU ITE, Pasal156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 4 UU No 40 Tahun 2008, serta tindak pidana penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran memedomani Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946.''

Selain itu, mereka yang berperkara dalam tindak pidana yang disebutkan, tidak akan ditahan. ''Dan dapat diselesaikan dengan cara restorative justice.''

Adapun untuk pelaksanaan gelar perkara UU ITE, diperintahkan untuk melalui virtual meeting bersama Kepala Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim dan Direktur Tindak Pidana Siber dalam setiap tahap penyidikan dan penetapan tersangka.***