JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri. Satgassus tersebut dipimpin Irjen Ferdy Sambo sejak Mei 2020.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pembubaran Satgassus tersebut sudah dipertimbangkan oleh Kapolri.

''Menurut pertimbangan, untuk efektivitas kinerja organisasi, maka lebih diutamakan, atau diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam kasus sesuai tupoksi masing-masing,'' kata Dedi dalam jumpa pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022).

''Sehingga Satgassus dianggap tidak perlu lagi dan diberhentikan hari ini,'' sambungnya.

Setelah dibubarkan, maka kegiatan Satgassus Polri resmi dihentikan.

''Kapolri resmi hentikan kegiatan dari Satgassus Polri,'' ujar Dedi.

''Untuk Satgassus Polri sudah clear. Rekan-rekan sabar, tim kerja baik tim sidik maupun tim dari itsus (inspektorat khusus). Ini semua kerja,'' imbuh dia.

Ferdy Sambo memimpin Satgassus sesuai dengan Surat Perintah (Sprin) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor: Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022 yang diteken 1 Juli 2022. Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2022.

Sprin tersebut merupakan perpanjangan dari Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020 yang diteken pada 20 Mei 2020. Saat itu, Ferdy Sambo menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Adapun kewenangan Satgassus Polri adalah melakukan penyelidikan sejumlah perkara antara lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***