
RENGAT, GORIAU.COM - Kapolres Inhu, AKBP Hermansyah menghimbau kepada seluruh anggota Polri yang bertugas di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu, Riau untuk tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
''Selaku aparat penegak hukum, anggota Polri diharapkan dapat menjadi tauladan bagi masyarakat dan selalu hidup rukun dan damai dalam rumah tangga maupun lingkungan tempat tinggal,'' ucap Kapolres Inhu, AKBP Hermansyah dalam amanahnya pada upacara serah terima Jabatan kabag Ops, Kabag Sunda, Kasat Binmas, Kapolsek Peranap dan Kapolsek Batang Gansal di lingkungan Polres Inhu, Selasa (13/11/2012 lalu.
Menurut Kapolres, dengan diberlakunya  undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ia berharap seluruh anggota Polri Polres Inhu ikut berperan serta dalam mengkampanye anti kekerasan terhadap perempuan dan anak.
''Sebelumnya kita sudah melakukan sosialisasi dan menyebarkan brosur, Pin anti kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada warga masyarakat,'' tuturnya.
Selanjutnya, Kapolres Inhu mengingatkan ancaman hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan dimana berdasarkan UU nomor 23 tahun 2004 dinyatakan bahwa penganiayaan ringan diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp15 juta, penganiayaan berat/cacat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp30 juta, penganiayaan yang mengakibatkan korban mati, diancam penjara maksimal 15 tahun denda Rp50 Juta dan kekerasan seksual terhadap wanita dipidana penjara maksimal 12 tahun denda Rp36 juta.
Sedangkan untuk kekerasan terhadap anak, berdasarkan UU nomor 23 tahun 2002 dinyatakan bahwa diskriminasi dan penelantaran terhadap anak dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling lama Rp100 juta, Perdagangan, menculik anak dipidana penjara maksimal 3 tahun denda maksimal Rp60 juta maksimal Rp300 Juta.
Terhadap pelaku yang melakukan pemerkosaan, perbuatan cabul pidana penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun denda minimal Rp60 juta maksimal Rp72 juta.
Kemudian, penganiayaan ringan dipidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan denda Rp72 juta, penganiayaan berat dipidana penjara maksimal 5 tahun denda Rp100 juta dan yang terakhir penganiayaan yang mengakibatkan korban mati dipidana penjara maksimal 10 tahun denda Rp100 juta. (wsr)