JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan, pengisian posisi wakil menteri di KemenPAN-RB jangan hanya sekadar bagi-bagi jabatan dan menghabiskan dana.

"Tentu kita berharap, keberadaan Wakil Menteri dapat mendukung kinerja KementrianPan-RB yang dipimpin Pak Tjahyo Kumolo untuk lebih maksimal, efesien dan efektif dalam upaya mempercepat reformasi birokrasi. Kalau hanya sekadar menambah-nambah jabatan menghabiskan dana untuk apa?" kata Guspardi kepada GoNEWS.co, Rabu (9/6/2021).

Politisi PAN (Partai Amanat Nasional) yang akrab disapa GG ini menjelaskan, pada prinsipnya jika memang beban tugas KemenPAN-RB berat dan diperlukan tambahan Wamen, pihaknya dalam posisi mendorong dan memberi dukungan. "Tapi kalau sekadar bagi-bagi jabatan dalam kondisi ekonomi yang morat-marit, tentu menghambur-hamburkan dana,".

"Jadi, jangan berpikir untuk bagi-bagi kue lagi! Kita harus efisien dan efektif," tandas Guspardi.

Kalau memang penambahan Wamen dalam rangka mempercepat pembenahan, perlu dipeejelas apa tugas fungsi Wamen PAN-RB nantinya. "Jadi enggak sekadar nama aja,". Dan PAN, ujar Guspardi, "Siap mengisi posisi Wamen PAN-RB jika dipercaya untuk berkontribusi di dalam pemerintahan Jokowi,".

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian PAN-RB, yang di dalamnya juga mengatur posisi Wamen PAN-RB. Dalam beleid yang ditandatangani pada 19 Mei 2021 itu, ada klausul baru yang ditambahkan yakni posisi Wakil Menteri PAN-RB pada Pasal 2.

"Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden untuk membantu kerja menteri di KemenPAN-RB. Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan penunjukan Presiden," tulis surat itu.

Menilik ke belakang, Jokowi memang kerap menambah posisi wakil menteri dalam struktur anggota Kabinet Indonesia Maju. Tercatat sudah ada 15 wakil menteri dari 34 Kementerian/Lembaga sebelum aturan ini ditandatangani.***