PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang dipimpin Hakim Ketua Sorta Ria Neva membacakan putusan atas perkara yang menjerat kakek Syafrudin dengan vonis bebas. Pada Selasa (4/2/2020) Majelis Hakim menyatakan kakek Syafrudin (69) dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tepukan gemuruh keluarga dan pengunjung jalannya sidang terdengar keras saat pembacaan putusan kasus petani berusia 69 tahun di Pekanbaru itu, terdakwa dalam kasus pembakaran lahan seluas 20x20 meter yang divonis bebas.

Salah satu Founder Aksi Kamisan Pekanbaru, Cici Rifmayanti yang hadir dalam sidang, dengan haru menyatakan, ternyata hukum tidak semata-mata melihat aturan yang kering saja.

"Ternyata keadilan bisa ditegakkan dengan keyakinan hakim. Kami berharap dan menghimbau secara moral kepada kejaksaan agar tidak kasasi. Karena yang dilakukan bapak ini (kakek Syafrudin) diatas lahan 20x20 meter persegi tidaklah merusak ekologi dan tidaklah membuat dia kaya,"ujarnya kepada wartawan.

Seperti diketahui, Aksi Kamisan Pekanbaru adalah aksi yang berjuang di bidang HAM dan memperjuangkan kaum marginal.

Disisi lain, selama proses persidangan Aksi Kamisan Pekanbaru terus mengawal jalannya proses persidangan.

Sebelum siding, Cici Rifmayanti bersama-sama komunitas Aksi Kamisan Pekanbaru bersama isteri bapak Syafrudin melakukan long march ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Alhamdulillah. Bapak Syafrudin divonis bebas,"ujarnya.

Dalam putusannya, Sorta Ria mengatakan, bahwa Syafrudin tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 98 Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jadi, sebut ketua hakim yang dikenal tegas ini, apa yang dilakukan kakek Syafrudin bukan tindakan pidana sebagaimana mana pasal yang didakwakan penuntut umum karena lahan tidak mencapai 2 hektare.

Atas vonis bebas tersebut, Syafrudin dinyatakan tidak bersalah. majelis hakim meminta kepada JPU membebaskan terdakwa dari tahanan. ***