
SIAK SRI INDRAPURA, - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau Lukman Hakim, mengingatkan masyarakat Siak yang telah menerima sertifikat tanah melalui program operasi nasional agraria (Prona) dan tanah masyarakat miskin (Taskin) agar dapat memanfaatkan sebaik-baiknya.
"Setifikat ini memiliki arti penting, jangan simpan di bawah bantal tempat tidur, nanti digigit rayap," kata Lukman, saat memberikan sambutan pada kegiatan silaturahmi Kakanwil Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau dengan Pemkab Siak, Selasa (27/12/2016) di Kantor Bupati Siak.
"Sertifikat itu bisa diakses untuk memperoleh modal usaha ke pihak perbankan, minimal Kredit Usaha Rakyat (KUR)," tambahnya.
Pada kesempatan itu, secara simbolis Lukman dan Bupati Siak H Syamsuar menyerahkan sertifikat tanah melalui Prona, Taskin dan Tanah Instansi Pemerintah kepada perwakilan warga.
"Berapa puluh tahun kita merdeka, tapi rakyat masih susah. Kita tak ingin ada kapitalis, jangan sampai dijual, pertahankan sertifikat itu sampai darah penghabisan, ini negeri kita," tegas Lukman.
Syamsuar menekankan kepada warga yang sudah menerima sertifikat tanah agar dapat memanfaatkan sebaik-baiknya untuk modal usaha.
"Banyak manfaat sertifikat ini, jangan tinggal di rumah, tapi di bank, tujuannya untuk tingkatkan kesejahteraan," jelas Syamsuar.
Dia juga mengingatkan agar lahan yang sudah disertifakt untuk tidak dialihfungsikan. Sebab, sesuai ketentuan yang berlaku, hal itu tidak dibenarkan dan melanggar aturan yang ada.
"Kalau itu tanah pertanian, segera digarap. Jangan dialih fungsikan. Tidak boleh. Lestarikan fungsi lahan yang sudah memiliki sertifikat. Jangan dijual, ini untuk kelangsunggan hidup anak cucu kita," tegas Bupati.
Kepala BPN Siak melalui Tim Prona Idas menambahkan, sepanjang tahun 2016 ini tercatat sebanyak 2.500 persil (bidang) tanah warga yang disertifikat, tanpa dipunggut bayaran. "Pada kegiatan ini, ada 50 persil sertifikat yang dibagikan," ujarnya.
Dari 50 persil itu, sertifikasi tanah Prona Kampung Merempan Hulu 10 orang, Kampung Merempan Hilir 23 orang, Kelurahan Kampung Rempak 17 orang dan untuk keluarga miskin sebanyak 10 orang asal Kampung Sungai Limau Kecamatan Pusako.Kemudian, sertifikat tanah Instansi Pemerintah 2 persil di Kampung Teluk Merbau yang diterima Kabag Pertanahan Setdakab Siak, Romi. *** #SIAK