JAKARTA - Upaya merombak aturan masa kepemimpinan di tingkat desa kembali bergulir setelah rombongan kepala desa menyampaikan sejumlah tuntutan ke Senayan. Usulan untuk menghapus batasan periode jabatan ini mendorong pemerintah pusat untuk menimbang ulang implikasi kebijakan tersebut terhadap sistem tata negara dan pengelolaan anggaran desa.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian membenarkan bahwa wacana masa jabatan tanpa batas tersebut telah diterima. Bertempat di Gedung DPR RI, Senin (14/9/2026), Tito menyatakan bahwa telaah lebih lanjut mutlak diperlukan guna mengurai risiko dan manfaat dari usulan itu.
"Nanti kita bahas selanjutnya. Kita lagi pelajari dulu positif negatifnya," jelas Tito.
Tuntutan dari Kades Akhir Masa Jabatan
Wacana ini bermula saat barisan kades yang tergabung dalam status akhir masa jabatan (AMJ) menyambangi Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (9/9/2026). Di hadapan pimpinan DPR, mereka membeberkan ragam kendala operasional yang kerap dihadapi oleh pemerintah desa.
Saeffudin, Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, menjadi salah satu pihak yang menyoroti perlunya menghapus batasan masa jabatan kepemimpinan. Ia berpandangan bahwa jabatan tanpa batas periode akan lebih efektif dan mampu menekan pengeluaran anggaran, sembari menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Merujuk Aturan Hukum Terdahulu dan Minimnya PNS
Guna memperkuat argumennya, Saeffudin membedah sejarah perundang-undangan di Indonesia yang pernah memberikan ruang masa jabatan tanpa batas bagi pemimpin desa.
"Kemudian, kami menghendaki selaku kepala desa di AMJ agar nilai historis sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang 1965, kemudian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 5, Nomor 4 Tahun 1974, dimana bahwa jabatan kepala desa saat itu adalah tidak dibatasi dengan periodeasi," bebernya.
Selain mempersoalkan periodisasi, para kepala desa juga menyoroti kendala minimnya ketersediaan pegawai negeri sipil (PNS). Saeffudin menekankan bahwa keterbatasan aparatur tersebut sering kali menyulitkan proses penunjukan penjabat (Pj) kepala desa saat masa kepemimpinan definitif berakhir.***


