PEKANBARU - Pasca penahanan 3 tersangka dugaan korupsi alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad, Pekanbaru, Riau oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru, gelombang protes bermunculan, bahkan ada indikasi kriminalisasi terhadap profesi dokter yang mengabdi untuk kepentingan masyarakat banyak.

Namun anggapan itu dibantah oleh Kepala Kejari Pekanbaru Suripto Irianto. Dia menyebutkan, tidak ada kriminalisasi terhadap ketiga dokter tersebut. ''Tidak benar kalau kami disebut melakukan kriminalisasi," kata Suripto.

Menurutnya, Kejari tidak mengabulkan keinginan dua asosiasi dokter karena khawatir mereka melarikan diri dan menyulitkan proses hukum meskipun ada yang menjaminnya. ''‎Tetap ditahan. Kita tahan para tersangka dokter ini karena supaya tidak melarikan diri itu salah satunya,'' ujar Suripto.

Suripto tak ingin para tersangka membuat jaksa kewalahan jika tidak ditahan. Sebab, jaksa memiliki pengalaman pasca adanya dari 14 orang tersangka korupsi dalam kasus yang lain, sulit ditemukan karena tidak ditahan.

''Pengalaman kita selama ini, ada dari 14 buronan kasus korupsi di Pekanbaru sulit dicari. Makanya saat ada tersangka korupsi, langsung kita tahan,'' tegas Suripto.

Mereka diduga korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Arifin Ahmad yang merupakan rumah sakit milik Pemprov Riau. Proyek alat kesehatan ini dikorupsi pada tahun 2012 hingga 2013 lalu. ‎Pihak rumah sakit telah merujuk CV Prima Mustika Raya (PMR) mengurusi kesediaan alkes dari program Jamkesda.

''Tapi ketiga dokter itu justru membeli sendiri alkes itu ke distributor obat yang terkait. Padahal CV PMR yang seharusnya mensupply alkes itu. Dokter nggak boleh langsung membelinya. Lalu dibuatlah seolah-olah dibeli melalui CV PMR, padahal beli di tempat lain," kata Suripto.

Bahkan, ketiga dokter itu mengajukan tagihan ke pihak RSUD Arifin Ahmad dengan harga yang tidak wajar. Polisi menemukan adanya penggelembungan atau mark up harga alkes tersebut. Jaksa menerima pelimpahan atau Tahap II dari Polresta Pekanbaru yang menangani kasus itu, ketiganya langsung ditahan. Selama diproses polisi, mereka tidak ditahan. (gs1)