PASIR PANGARAIAN, GORIAU.COM - Kepala Desa Pasir Utama, Suwondo, SE, mengaku terkait tuduhan perlakukan amoral itu fitnah, tidak benar, warga juga tak berhak untuk menghakiminya.
''Saya siap mengundurkan tapi harus sesuai aturan, sebab tuduhan mereka semuanya fitnah,'' ujar Kades, Rabu (8/1/2014).
Diungkapkan, Kades Pasir Utama, ia sudah bercerai dengan istri pertamanya, kemudian sudah menikah siri dengan istri keduanya secara sah, kemudian mau mengundurkan diri jika sudah sesuai aturan hukum yang ada.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan warga Desa Pasir Utama, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rohul, melakukan unjuk rasa di kantor desa. Mereka mengaku kesal dan kecewa kepada kepala desa yang diduga melakukan asusila dan amoral. Aksi ini sempat dilakukan dengan menyegel kantor, namun akhirnya dibuka setalah aparat dan camat datang ke lokasi. (srt)