PEKANBARU - Langkah Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi dalam menegakkan aturan kehumasan secara tegas mendapat dukungan penuh dari kalangan pers. Sikap berpegang teguh pada regulasi ini dinilai patut diapresiasi, bukan justru dijadikan senjata untuk menuntut pergantian jabatan.
Dukungan nyata ini disuarakan oleh seorang jurnalis senior di Riau yang enggan disebutkan identitasnya demi menjaga keharmonisan antar sesama pekerja media. Ia menyoroti tajam aksi protes pengumpulan uang receh yang dilakukan segelintir kelompok wartawan, yang sebelumnya menuntut agar pejabat Humas Polda Riau tersebut segera dicopot.
Menurutnya, aksi protes tersebut sangat tidak mendasar dan salah alamat. Gejolak ini ditengarai muncul dari sekelompok oknum atau grup wartawan tertentu yang selama ini merasa memiliki akses eksklusif dan mulai tidak nyaman ketika sistem peliputan ditertibkan sesuai aturan pusat.
"Aksi protes itu sebenarnya hanya disuarakan oleh sekelompok oknum wartawan saja. Perlu diketahui bahwa wartawan di lingkungan Polda Riau itu terbelah menjadi beberapa grup. Sangat mungkin ada pihak tertentu yang selama ini merasa eksklusif dan kini terganggu kenyamanannya dengan sistem baru," ujarnya, Jumat (19/6/2026).
Akar permasalahan sebenarnya bermula dari komitmen kuat Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam mengaplikasikan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kehumasan Polri. Regulasi ini mewajibkan adanya desentralisasi penyampaian informasi dari tingkat Polda ke Kepolisian Resor (Polres) jajaran secara terstruktur.
Berita sebelumnya:
* Sulit Dikonfirmasi, Jurnalis Minta Kapolda Riau Copot Kabid Humas
Penerapan Perkap tersebut memastikan bahwa arus informasi dan ekspos perkara tidak lagi terpusat atau dimonopoli oleh satu pintu di Humas Polda Riau. Saat ini, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) di masing-masing Polres ditekankan untuk memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh dalam merilis kasus di wilayah hukumnya sendiri.
"Apa yang dijelaskan oleh Kabid Humas itu menunjukkan bahwa ekspos pemberitaan tidak lagi dimonopoli oleh tingkat Polda. Ada pembagian peran yang jelas agar Kasihumas di daerah juga berfungsi maksimal. Kami mendukung penuh langkah pendelegasian ini karena memberikan ruang bagi wartawan lokal di daerah," urainya.
Jurnalis senior ini menegaskan bahwa seorang pejabat kepolisian yang konsisten menjalankan perintah institusi dan Peraturan Kapolri tidak selayaknya disudutkan. Tuntutan untuk melengserkan pejabat yang sedang menertibkan arus informasi sesuai prosedur dianggap sebagai sebuah kemunduran pola pikir.
"Masa orang menjalankan perintah Kapolri justru disalahkan. Jika Kabid Humas menjalankan keputusan institusi lalu tiba-tiba diminta dicopot, itu sangat tidak masuk akal. Seharusnya langkah tegasnya diapresiasi karena berani menertibkan sistem distribusi informasi yang selama ini berpusat di satu titik," paparnya.
Menanggapi desakan pergantian posisi, ia turut meluruskan pemahaman publik mengenai mekanisme mutasi di internal institusi Polri. Rotasi jabatan adalah dinamika lumrah untuk penyegaran organisasi, namun proses pelaksanaannya didasarkan pada parameter penilaian kinerja dan kebutuhan strategis oleh pimpinan pusat.
Pergantian jabatan perwira menengah kepolisian sepenuhnya merupakan hak prerogatif Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Mabes Polri melalui sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti). Mutasi sama sekali tidak bisa didikte atau disetir oleh tekanan sekelompok pihak eksternal, terlebih jika pejabat yang diprotes tersebut justru sedang menjalankan regulasi resmi.
"Sistem mutasi di Polri itu sangat terukur, mencakup pengayaan pengalaman tugas maupun wilayah operasional. Semua didasarkan pada prestasi, dedikasi, dan loyalitas terhadap aturan institusi Polri, bukan karena adanya desakan dari pihak yang kepentingannya tidak lagi terakomodir," jelasnya.
Ia berharap penerapan Perkap Nomor 6 Tahun 2023 ini dapat dipahami secara mendalam sebagai upaya penataan informasi publik yang proporsional. Para jurnalis diharapkan segera menyesuaikan diri dengan regulasi kewilayahan tersebut agar proses peliputan harian tetap berjalan lancar tanpa menimbulkan gesekan yang tidak perlu. ***


