PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pelalawan masih menunggu turunya petunjuk pelaksanaan (Juklak) dari pusat terkait soal gratisnya pembuatan KTP, KK dan akte kelahiran.
"Jika itu belum keluar maka Disdukcapil belum bisa melaksanakan,"ujar Kadisdukcapil Pelalawan, Drs Syafruddin, Selasa (18/2/2014).
Syafruddin mengungkapkan, jika pihaknya kemarin sudah ke Jakarta untuk mendapat kepastian turunya Juklak.
"Kita sudah coba tanyakan ke Jakarta, tapi juklak soal itu belum turun. Informasinya sudah ada di DPR RI, tapi kita tunggu saja,"katanya.
Jelas Syafruddin, bahwa juklak itu merupakan tindaklanjut dari UU Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan. UU tersebut merupakan pengganti dari UU Nomor 23/2006 tentang hal yang sama.
"Memang terkait gratisnya KTP, KK dan akte kelahiran sudah disampaikan langsung oleh Mendagri dan itu berlaku untuk seluruh Indonesia. Tapi kita memerlukan juklak-nya untuk mempertegas penyampaian itu, ya semacam Peraturan Pemerintah-nya atau Keputusan Presiden-nya,"bebernya.
Masih kata Syafruddin, saat ini pihaknya hanya menunggu juklak itu turun. Jika sampai juklak itu belum turun, maka pihaknya belum bisa melakukan apa-apa.
"Posisi kita hanya menunggu saja,"ujarnya mengakhiri.(rkn)