JAKARTA – Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, M Nasir kembali diperiksa KPK. Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, kakak kandung politisi Demokrat Nazaruddin tersebut diperiksa terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Meranti, Riau.

Hal ini diungkapkan Febri saat dikonfirmasi Kamis (18/7/2019) malam.

Dalam pengurusan anggaran tersebut kata Dia, diduga juga terdapat gratifikasi yang melibatkan anggota DPR lainnya yakni Bowo Sidik Pangarso.

Atas dasar itulah kata Febri, penyidik membutuhkan keterangan M Nasir dan kakaknya yang merupakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.

"Ada tiga orang yang kami panggil, pertama M nazaruddin, M Nasir dan satu orang lagi itu lebih terkait kepada kebutuhan KPK untuk mendalami penggurusan anggaran DAK di Kabupaten Meranti, Riau," ujar Febri.

Di hari yang sama kata Febri, pihaknya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Fahreza Duta Perkasa, Aan Ikhyaudin, terkait dengan kasus dugaan suap kerja sama penyewaan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan tersangka Indung yang merupakan orang kepercayaan Bowo.

Masih kata Febri, Aan sendiri adalah mantan supir Muhammad Nazaruddin. Namun sayangnya kata dia, Aan bersama dengan saksi-saksi lain tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. "Saya tidak bisa menjelaskan lebih lanjut karena yang bersangkutan (Aan) tidak hadir," ungkapnya.

Namun begitu, KPK kata Febri, kemungkinan akan memanggil kembali M Nasir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Jika penyidik membutuhkan keterangan tambahan, tentu yang bersngkutan akan dipanggil kembali," tukasnya.

Untuk diektahui, pada saat pemanggilan KPK, M. Nazarudin beserta adiknya yakni Muhajidin Nur Hasim tidak hadir. Keduanya melayangkan surat tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit.

Namun demikian Febri dengan tegas akan menjadwalkan ulang pemeriksaan keduanya.

Sebelumnya diberitakan, Bowo Sidik Pangarso adalah anggota Komisi VI DPR RI yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) serta gratifikasi lainnya.

Saat operasi tangkap tangan, KPK menyita sejumlah kardus yang berisikan 400 ribu amplop yang ditotal jumlahnya Rp 8 miliar. Angka itu diduga tidak sepenuhnya dari Asty Winasty selaku Marketing Manager HTK yang sekarang menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut. Diaman KPK sejauh ini telah mengidentifikasi empat sumber dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bowo Sidik.

Keempat sumber tersebut yakni terkait peraturan Menteri Perdagangan tentang gula rafinasi, penganggaran dana alokasi khusus di beberapa daerah, revitalisasi empat pasar di Minahasa Selatan. Dan terkait posisi orang tertentu di BUMN.***