DURI, GORIAU.COM - Tim opsnal Polsek Mandau, Rabu (5/8/2015) sekitar pukul 14.15 WIB, berhasil mengamankan WB (56) warga Jalan Gajah Mada RT03 RW04, Kelurahan Talang Mandai, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. WB diamankan karena melanggar pasal 303 jenis judi togel sie ji Singapura.

"Tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat di Pasar Sebanga, Jalan Gajah Mada, sering ada transaksi judi togel jenis sie ji Singapura. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kita berhasil mengamankan WB saat jualan togel melalui SMS," ujar Kapolsek Mandau Kompol Taufiq Hidayat kepada GoRiau.com.

Nomor togel dibeli oleh pelanggan WB dengan mengirimkannya melalui SMS ke handphone merk Nokia milik WB, lanjut Kompol Taufiq. Dari tangan pelaku juga diamankan uang sejumlah Rp83 ribu, 8 lembar kertas yang berisikan rekap nomor togel dan 1 buah pena.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Mandau, guna penyelidikan lebih lanjut," tutup Kompol Taufiq.(ric)