
PEKANBARU, GORIAU.COM -Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan, penyidik sejauh ini masih terus melengkapi berkas perkara Rusli Zainal, tersangka kasus dugaan korupsi proyek PON dan kehutanan.
"Itu bisa jadi (disidangkan di Pekanbaru), namun kita lihat perkembangannya nanti," kata Johan Budi yang dihubungi dari Pekanbaru, Rabu siang (18/9/2013).
Pernyataan Johan adalah menanggapi informasi terkait berkas perkara Rusli Zainal yang katanya telah lengkap atau P21. Gubernur Riau itu dikabarkan juga telah siap untuk diterbangkan ke Pekanbaru.
Pada 8 Februari 2013, KPK telah menetapkan Gubernur Riau itu sebagai tersangka untuk kasus korupsi proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) dan kehutanan di Kabupaten Pelalawan.
Untuk kasus PON Riau, KPK menjerat Rusli dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman periode 2001-2006, Rusli Zainal dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.
"Saya belum mengetahui kabar terakhir apakah berkas perkara untuk RZ (Rusli Zainal) sudah lengkap atau P21 atau belum. Kalau misalnya sudah, akan dilimpahkan ke jaksa penuntut untuk segera disidangkan," kata Ketua KPK Abraham Samad lewat pesat elektroniknya.
Ia menjelaskan, dalam beberapa pekan terakhir KPK juga masih terus memeriksa Gubernur Riau itu di Jakarta.
Selain itu, kata dia, penyidik juga masih terus memeriksa sejumlah saksi lainnya terkait kasus PON Riau dan kehutanan Pelalawan.
Pada kasus dugaan korupsi PON, penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka.
Sementara untuk kasus korupsi kehutanan, merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan korupsi atas pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau, dengan sejumlah pejabat setempat telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.(fzr)