SELATPANJANG - Bagi pasangan calon (paslon) di pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon.

Sebagaimana diungkapkan Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti, Romi Indra SE bahwa tahapan kampanye selama 71 hari sudah berakhir, saat ini memasuki masa tenang tanggal 6 hingga 8 Desember 2020.

"Bawaslu Kepulauan Meranti menghimbau kepada seluruh pasangan calon dan tim kampanye Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti 2020 untuk tidak melakukan kampanye dimasa tenang dan menghentikan seluruh kegiatan yang mempengaruhi pemilih. Kampanye dimasa tenang adalah pelanggaran, terdapat pelanggaran pidana kampanye luar jadwal," ungkap Romi, Sabtu (5/12/2020) malam. 

Dijelaskan Romi, Bawaslu Kepulauan Meranti juga sudah bersurat kepada seluruh pasangan calon dan tim kampanye, dengan Nomor Surat 192/K.RI.10/PM.00.02/12/2020. Kami juga menghimbau kepada pasangan calon  untuk tidak menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

"Mari sama-sama kita kawal lingkungan tempat tinggal kita dan sampaikan imbauan kepada masyarakat dilingkungan tempat tinggal kita untuk menolak, melawan dan melaporkan politik uang kepada Bawaslu Kepulauan Meranti, Panwascam, Panwaslu Desa Kelurahan dan Pengawas TPS terdekat," ujarnya.

Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga ini juga membeberkan bahwa dalam masa tenang Bawaslu juga akan melakukan patroli pengawasan anti politik uang, kegiatan ini merupakan pencegahan pelanggaran dalam bentuk sosialisasi dan penyebaran bahan sosialisasi menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara dan melakukan ronda keliling.

"Bawaslu Kepulauan Meranti, Panwascam, Panwaslu Desa Kelurahan dan Pengawas TPS akan berkeliling bersama dilingkungan TPS dan bekerjasama dengan dengan Gakkumdu dan kepolisian di wilayah setempat," bebernya.

Kembali diperjelaskan Romi, bahwa UU 10 Tahun 2016,  Pasal 187a Ayat (1) menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). dan ayat (2) pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bawaslu Kepulauan Meranti akan bertindak tegas tegas terhadap oknum-oknum yang mencoba mengotori proses demokrasi di tanah jantan ini, apalagi yang ingin melakukan cara curang dalam mendapatkan kemenangan.

"Mari kita beri ruang kepada masyarakat dalam masa tenang ini untuk berkonsentrasi menentukan pilihannya, kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan masa tenang untuk mempertimbangkan dan memastikan pilihannya. Mari bersama ciptakan Pilkada damai, sehat, berintegritas dan berkualitas," ajaknya.***