AGAM - Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polres Agam, Sumatera Barat ( Sumbar) kembali mengamankan pelaku pemburu satwa dilindungi.

Dikutp dari Covesia.com, Unit Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Resor Agam Ade Putra mengatakan, pelaku adalah seorang pria berinisial AW (36), warga Aia Tigo Raso, Jorong Mukomuko, Nagari Koto Malintag, Kecamatan Tanjung Raya.

Pelaku diamankan petugas karena menangkap dan menguasai hewan yang dilindungi, jenis Kijang (Muntiacus muntjak), Minggu, (28/4/2019) sekitar pukul 07.30 Wib.

"Kita mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan perburuan hewan yang dilindungi jenis Kijang di sekitar wilayah Kecamatan Tanjung Raya. Mendapat laporan itu bersama Unit Reserse Kriminal Polres Agam yang dipimpin oleh KBO Satreskrim Agam Ipda Fifzen Finot, kita langsung memburu pelaku," ujarnya saat dikonfirmasi Covesia.com.

Pelaku tidak bisa mengelak saat didatangi petugas, ia ditangkap usai memotong tubuh hewan hasil buruan. "Kita menemukan barang bukti berupa bagian kepala kijang serta 23 potong daging dalam berbagai ukuran," lanjutnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku menangkap hewan tersebut dengan cara memasang jerat di dalam hutan konservasi. "Pelaku menangkap kijang dengan cara memasang jerat di lokasi dan memantau pada pagi hari, jika perangkapnya membuahkan hasil ia langsung menyembelih satwa tersebut di lokasi," terangnya.

Kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Agam untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. (han/cvs)