JAKARTA - Jenderal Tito Karnavian baru saja diberhentikan dari jabatan Kapolri, usai DPR menyetujui surat Presiden Jokowi dalam rapat paripurna, Selasa (22/10/2019).

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa pemberhentian Tito dilakukan lantaran ia bakal mengemban tugas baru. Kendati begitu, Puan tak merinci apakah tugas baru untuk Tito karena bakal menjadi satu menteri di kabinet Jokowi periode kedua.

"Tadi siang baru saja kami Ketua DPR dan pimpinan dewan menerima pertama surat DPR terkait pemberhentian Tito Karnavian selaku Kapolri dan anggota kapolri yang akan ditugaskan untuk memangku jabatan lain di pemerintahan. Karena tidak boleh jabatan rangkap dan untuk supaya maksimal menjalankan tugasnya," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019).

Terakit pemberhentian terhadap Tito, jabatan Kapolri bakal ditugaskan kepada Wakapolri Komjen Ari Dono. Ari Dono bakal menjabat sebagai pelaksana tugas Kapolri.

“Presiden sudah disampaikan yang akan menjadi pelaksana tugas adalah Wakapolri Pak Ari Dono smapai ditentukan lagi siapa pengganti Kapolri,” ujar Puan.

Untuk diketahui, nama Tito Karnavian dikabarkan bakal menjadi menteri di kabinet kedua Jokowi. Tito pada Senin (21/10/2019) kemarin menyambangi Istana Kepresidenan Jakarta saat Jokowi mengenalkan calon menterinya.***