
PANGKALANKERINCI - Program kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak usia 0-17 tahun baru akan diberlakukan tahun depan. Meski demikian, masyarakat diharapkan sudah mempersiapkan sejak dini, khususnya akte kelahiran anak.
"Di Pelalawan sekarang belum, tahun 2018 baru akan diberlakukan secara serentak di seluruh Indonesia," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pelalawan, Nipto Anin, Kamis (18/5/2017).
Diungkapkannya, di Provinsi Riau masih sebatas percontohan di dua kabupaten, yakni Dumai dan Kampar. "Untuk saat ini, kita mulai melakukan tahapan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan masyarakat," katanya.
Menurut Nipto Anin, nantinya setelah diberlakukan untuk syarat pembuatan KIA tersebut, anak yang bersangkutan wajib sudah mempunyai akta kelahiran.
"Usia O-17 akan diberikan kartu, dengan syarat telah mempunyai akta kelahiran. Kartu ini banyak gunanya, seperti layanan kesehatan dan program pendidikan dan lain sebagainya," terangnya.
Ditegaskannya, pembuatan KIA merupakan tanggung jawab negara. Maka tidak ada pungutan biaya sepeserpun. "Layanan administrasi kependudukan untuk masyarakat ini digratiskan. Asalkan telah memenuhi syarat, akan langsung dilayani," pungkas Nipto Anin, kepada GoRiau.com (GoNews Group). ***