PEKANBARU - Tim Kuasa Hukum mantan Manajer Bisnis Komersial Bank BJB, inisial IOG, Rwanto Bety dan Muhammad Rio mengatakan, dari hasil audit Bank BJB, tidak ditemukan uang nasabah yang hilang.

Dengan demikian, menurut Rwanto Bety, tidak ada kerugian yang dialami sang pelapor, yakni Arief Budiman. "Kerugian yang diklaim telah dialami oleh Sdr. AB tidak benar. Dari sejak awal Sdr. AB melaporkan klien kami ke Pincab BJB Cabang Pekanbaru, pada April 2018 yang lalu, pihak Kantor Pusat BJB langsung melakukan audit maupun konsolidasi terhadap IOG. Dari hasil audit yang sudah disampaikan ke media, Pihak Bank BJB memastikan tidak ada uang nasabah yang hilang dan tidak ada kerugian baik di sisi Sdr. AB maupun di sisi BJB sendiri," ujarnya kepada wartawan, Kamis (05/8/2021).

Terkait dengan permintaan AB agar dilakukan audit khusus menurutnya, pihak penyidik pada tahun 2020 sudah pernah berinisiatif untuk melakukan audit secara independen. "Saat itu saudara AB sendiri yang menolak," tegasnya.

Kemudian soal pemalsuan tandatangan cek CV. Fiyat Motor, menurutnya adalah atas permintaan pihak AB sendiri. Dimana saat itu AB meminta kepada kliennya yakni, IOG, untuk mengecek spesimen dan menirukan tanda tangan direktur CV. Fiyat Motor. Pasalnya kata Dia, AB saat itu ingin melakukan penarikan uang melalui cek tersebut. "Jadi, terkait penulisan kota, tanggal, jumlah penarikan dan terbilang di cek CV. Palem Gunung Raya, juga atas permintaan Rida, anggota dari Sdr. AB. Semua uang hasil penarikan diambil oleh pihak Sdr. AB. Sekali lagi, seperti yang sudah disampaikan BJB di media massa, bahwa tidak ada seperser pun uang nasabah yang hilang," tukasnya.

"Mengacu kepada pasal yang disangkakan kepada klien kami, yaitu Pasal 49 ayat 1 huruf (a) dan ayat 2 huruf (b), maka di sini tidak berbicara nilai kerugian, tetapi berbicara tentang kesalahan prosedur/SOP. Kesalahan prosedur bukanlah tindak pidana khusus dan hanya dikenakan sanksi internal, dimana BJB telah memberikan sanksi kepegawaian berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap klien kami berdasarkan Surat Keputusan Direksi BJB yang berlaku efektif terhitung mulai tanggal 4 April 2019," urainya.

Adapun pernyataan AB soal tanggungan kredit di BJB Cabang Pekanbaru adalah akibat perbuatan kliennya. Ia dengan tegas menjawab hal itu tidak benar. "Seperti yang sudah disampaikan BJB, tidak ada kerugian baik di sisi Sdr. AB maupun di sisi BJB. Tanggungan kredit tersebut merupakan kewajiban kredit Sdr. AB yang sampai saat ini belum lunas di BJB Pekanbaru. Semua tuduhan Sdr. AB hanya merupakan modus Sdr. AB untuk mengingkari tanggung jawab kredit nya di BJB Cabang Pekanbaru. Klien kami sendiri selalu bertindak kooperatif dalam perkara ini baik dari mulai penyelidikan sampai pada tahap sekarang ini," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Korban pembobolan rekening di Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Pekanbaru, Arif Budiman, mengaku merugi sampai Rp. 28 miliar, akibat ulah TDC dan IOG. "Total kita tidak tahu, tapi hitung-hitungan kita rugi sampai Rp 28 miliar. Jadi Rp 3,2 miliar itu hitungan di laporan pertama kita," kata korban, Arif Budiman, didampingi penasihat hukumnya, Alvian, di Pekanbaru, Selasa (29/6/2021).

Ia juga mengapresiasi kinerja polisi dalam hal ini Polda Riau karena kasusnya itu sudah menahun ditangani akhirnya selesai. Namun Arif juga merasa tidak puas karena salah satu tersangka yang berinisial TDC tidak ditahan.

Alasan Penyidik Polda Riau tidak menahan TDC, karena tidak menikmati hasil kejahatan, di bawah tekanan dan memiliki bayi. Arif kemudian membandingkan kasus tersebut dengan mantan anggota DPR RI Angelina Sondakh. "Dulu ada kasus Angelina Sondakh, nah dia ditahan saat masih punya bayi," ujar Arif.

Arif berharap Polda Riau mengusut tuntas kasus ini. Dia menduga masih ada petinggi di BJB yang bekerjasama dengan IOG dan TDC sehingga rekeningnya dibobol dalam jumlah besar. "Kemudian saya minta kepada BJB untuk memberikan hak saya, salah satunya bukti transaksi atas nama saya yang tanda tangannya dipalsukan," pungkas Arif.***