PANGKALAN KERINCI -Jaringan pengedar sabu dibongkar Satres Narkoba Polres Pelalawan. Sebanyak 4 tersangka diamankan, dengan barang bukti 19 paket sabu berbagai ukuran.

Kasubag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto, Kamis (5/8/2021) mengatakan, mereka merupakan jaringan pengedar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan SH (39) di Jalan Koridor PT. RAPP Km 7 Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kabupaten Pelalawan pada Selasa (3/8/2021) sekira pukul 12.30 Wib.

Warga Desa Segati, Kecamatan Langgam ini diamankan bersama barang bukti 1 paket sabu ukuran sedang, 2 paket sabu ukuran kecil, uang tunai Rp 3.180.000 juta, ponsel serta satu unit mobil Sigra warna putih BM 1687 VI yang dugunakan pelaku.

"Berbekal informasi masyarakat atas maraknya transaksi narkoba, akhirnya tersangka SH diamankan di sebuah rumah makan. Hasil interogasi tersangka mengaku tinggal di Jalan Segati, Desa Segati, Langgam. Kemudian tim lansung menuju ke sana dan peran tersangka ini sebagai pengedar," terang Iptu Edy.

Kemudian tim melakukan pengembangan dan sesampainya di Desa Segati kembali diamankan seseorang berinisial RS (32). Dari tersangka RS, tim mengamankan barang bukti 2 paket kecil sabu.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut.Peran tersangka adalah sebagai pengedar," terang Iptu Edy.

Tak berhenti disitu, atas pengakuan tersangka sebelumnya, tim kemudian melakukan pengembangan untuk memburu jaringan lainnya dan kembali meringkus dua orang pelaku lainnya RP (30) dan OT (19) di Jalan Segati, Desa Segati, Langgam. Peran keduanya sebagai pengedar.

"Barang bukti yang diamankan berupa 11 paket kecil sabu, 2 paket sedang sabu dan 1 paket besar sabu, timbangan digital serta barang bukti lainnya," sebut Iptu Edy, kepada GoRiau.com.***