
JAKARTA – Harapan besar digitalisasi pendidikan di Indonesia kini tercoreng oleh skandal korupsi laptop yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Gojek itu sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan perangkat berbasis Chromebook dengan nilai kerugian negara fantastis, mencapai Rp1,98 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut tindakan Nadiem melanggar setidaknya tiga aturan penting, mulai dari Perpres tentang Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021, Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, hingga Peraturan LKPP mengenai perencanaan pengadaan.
“Kerugian keuangan negara dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan kurang lebih Rp1,98 triliun. Saat ini masih dalam penghitungan oleh BPKP,” ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).
Kasus ini mengejutkan publik karena laptop Chromebook yang seharusnya menjadi simbol percepatan teknologi di sekolah justru menjadi pintu masuk praktik korupsi. Program yang semula dijanjikan untuk mengurangi kesenjangan digital antara sekolah di kota dan desa, kini menjadi potret kegagalan akuntabilitas dalam tata kelola pendidikan.
Di tengah tingginya kebutuhan siswa dan guru akan perangkat belajar daring, fakta bahwa proyek besar ini justru merugikan negara dalam jumlah triliunan rupiah menambah rasa kecewa. Alih-alih memajukan kualitas pendidikan, proyek tersebut kini dikenang sebagai skandal yang menodai upaya reformasi digital sekolah di Indonesia. ***