
PEKANBARU – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru meminta masyarakat untuk rutin melakukan pengecekan legalitas produk sebelum membeli Obat Bahan Alam (OBA) atau obat tradisional. Langkah pencegahan ini krusial untuk menghindari ancaman penyakit mematikan seperti stroke, kerusakan ginjal, perdarahan lambung, hingga kematian mendadak akibat konsumsi produk ilegal.
Kepala BBPOM di Pekanbaru, Alex Sander mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan klaim obat herbal yang menjanjikan hasil instan atau efek cespleng. Konsumen harus menerapkan metode cek KLIK, yakni secara teliti mengecek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa.
"Masyarakat dapat mengecek keaslian izin edar melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM," paparnya, Jumat (22/5/2026).
Edukasi pengecekan ini ditekankan menyusul temuan bahan kimia obat (BKO) pada sejumlah produk suplemen, obat pegal linu, dan madu dalam kurun tiga tahun terakhir. Otoritas pengawas selalu menarik peredaran obat yang membahayakan nyawa masyarakat dan menjadikannya barang bukti penyidikan atau langsung dimusnahkan.
"Ada beberapa merek produk berbahaya yang telah ditemukan oleh BBPOM di Pekanbaru. Penertiban terus kita lakukan," tambahnya.
Sebagai catatan kehati-hatian bagi masyarakat, sejumlah produk yang masuk daftar berbahaya tersebut di antaranya Samyun WAN (mengandung sipropheptadin), Godong Ijo (mengandung parasetamol dan kafein), Pegal Linu Klanceng (mengandung parasetamol), Kopi Arab Plus Tongkat Ali (mengandung sildenafil sitrat), Kopi Super Jantan (mengandung sildenafil sitrat), Sinatren (mengandung deksametason dan prednison), serta USA Viagra (tidak terdaftar dan mengandung sildenafil sitrat). ***