
PEKANBARU- Tim dari Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau, terus melakukan pemantauan terhadap pendistribusian anggaran untuk penanganan Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Direktur Ditreskrimsus (Wadirkrimsus) Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto, Rabu (22/4/2020).
Polda telah membentuk tim dari Subdit III untuk melakukan pengawasan dan pendampingan, terkait pendistribusian anggaran penanganan Covid-19, yang dinilai rentan terjadi penyelewengan dalam penyaluran kepada masyarakat yang berhak menerima.
"Sejak awal kita sudah bentuk tim (untuk pengawasan), dari Subdit III dan dibagi, kelompok-kelompok untuk asistensi dan pendampingan ke Provinsi, Kabupaten dan Kota yang ada di Riau," ujar Fibri kepada GoRiau.com, Rabu (22/4/2020).
Kemudian Fibri melanjutkan, pihaknya akan berkerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, sementara untuk hukuman yang akan diberikan apabila ada oknum yang berani melakukan penyimpangan dalam keadaan negara seperti sekarang, itu adalah kewenangan badan peradilan.
"Kita penyidik hanya sidik sesuai unsur pasal yg ada di UU, untuj ancaman hukuman akan dituntut oleh JPU sesuai sangsi yang ada di UU. naah, untuk berat tidaknya hukuman kepada pelaku, itu tergantung Hakim yg kasih vonis, nanti dengan berbagai pertimbangannya," tutup Fibri.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, juga menegaskan, jangan main-main dengan penggunaan anggaran Covid-19, yang tujuannya untuk kemanusiaan. Karena jika hal tersebut terjadi, pihaknya tidak akan segan-segan menerapkan sanksi yang sangat berat.
"Kita menghimbau agar pihak-pihak yang diberikan amanah untuk tugas tersebut, tidak melakukan hal-hal yang menyimpang. Karena terhadap penyimpangan tersebut akan kita terapkan sanksi yg lebih berat, dimana rakyat dan negara kita sedang melakukan kerja keras melawan virus Corona ini, ada oknum-oknum yang mencari kesempatan dalam kesempitan, dan ini tidak main-main kami ingatkan," tandas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi. ***