PEKANBARU - Jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Pekanbaru akan diperpanjang oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru hingga 31 Oktober 2018 mendatang. Pasalnya, hingga batas waktu yang sebelumnya dinyatakan 30 September lalu, ternyata masih banyak wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya.

Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Rabu, (3/10/2018), yang menuturkan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan Rp181 milyar. Sementara, capaian PAD hingga saat ini baru sebesar Rp56 milyar.

"Kita perpanjang lagi hingga 30 Oktober, karena ternyata capaian PADnya masih jauh dari target," ujarnya.

Sementara itu, menurut Zulhelmi ada beberapa faktor yang menjadi penyebab rendahnya PAD di sektor PBB. Diantaranya, surat pembayaran pajak tidak sampai kepada wajib pajak. selanjutnya, ada juga pembayar pajak yang baru akan membayar ketika ada kepentingan. 

"Ini yang akan lebih kita intensifkan lagi. Kita juga ingin memberitahu masyarakat agar jika tidak punya waktu untuk membayar ke Bapenda, silahkan bayar di Indomaret atau Alfamart terdekat," ujarnya. ***