PEKANBARU - Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru, meringkus seorang pelajar berinisial MA (17), yang melakukan aksi jambret, hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

MA ditangkap pada hari Selasa (8/9/2020), di Hotel City Smart yang berada di Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru, bersama dua rekannya yang berinisial IRS dan HR.

MA melakukan aksi jambretnya pada tanggal 29 Agustus 2020 lalu di Jalan Pattimura, Kecamatan Sail, sekitar pukul 17.20. Saat itu korban yang bernama Sumiyati, tengah melintas di Jalan Patimura.

Tiba-tiba datang orang tak dikenal menggunakan sepeda motor, menarik kalung korban hingga korban terjatuh dari motornya. Naas, saat terjatuh kepala korban terhempas ke aspal lalu korban meninggal dunia, akibat luka di kepala yang ditimbulkan saat terjatuh di jalan.

Bahkan, suami korban yang merupakan purnawirawan TNI, mengetahui kalau istrinya telah meninggal karena dijambret setelah jenazah istrinya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.

Atas laporan itu, tim Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi kalau pelaku berada di kamar 229 Hotel City Smart, Jalan Gatot Subroto. Kemudian langsung melakukan penggerebekan dan menemukan pelaku bersama dua orang komplotan jambretnya.

"Iya sudah ditangkap pelakunya. Jadi mereka ini memang komplotan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang cukup sadis karena korban nya hingga meninggal dunia. Sebelum beraksi, mereka ngumpul dulu ditempat persembunyian nya itu (di kamar hotel)," terang Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Jumat (11/9/2020).

Sementara untuk dua rekan MA yang turut diamankan, saat diintrogasi juga mengakui telah melakukan aksi jambret di hari yang sama, namun lokasinya berbeda.

Untuk pelaku HR juga mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Arifin Ahmad. Lalu pelaku IRS juga telah melakukan aksi jambret bersama DU (DPO), di Jalan Teratai, dengan korban seorang wanita.

Terakhir Nandang mengatakan, pihaknya saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui.

Sementara untuk para pelaku yang sudah ditangkap, disangkakan dengan pasal 365 ayat 3 KUHPidana, pasal 55, pasal 56 Jo pasal 53 KUHPidana. ***