PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru melalui tim yustisi melayangkan teguran terakhir kepada para pedagang yang masih menggelar dagangannya di bahu Jalan Teratai, Kecamatan Senapelan pada Selasa (28/7/2026). Langkah pengosongan area ini merupakan bagian dari persiapan proyek peningkatan kualitas jalan dan perbaikan infrastruktur drainase di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru, Itang Trasana, yang mewakili Kepala Disperindag Yulianis, menyatakan bahwa pemberitahuan dan sosialisasi terkait rencana pengerjaan fisik ini sudah berjalan sejak lama. Para pedagang diminta untuk segera menghentikan aktivitas niaga di area yang akan diaspal ulang (overlay) itu.

"Kita sudah sosialisasi sejak jauh hari, kita minta agar pedagang tidak lagi berjualan di jalan ini. Pada prinsipnya pedagang boleh pindah ke pasar-pasar terdekat," jelas Itang.

Opsi Relokasi ke Pasar Resmi

Guna memastikan roda perekonomian masyarakat tetap berputar, Pemkot Pekanbaru telah menyiapkan sejumlah lokasi alternatif bagi para pedagang yang terdampak. Mereka diarahkan untuk menempati lapak atau kios di fasilitas pasar milik pemerintah yang jaraknya berdekatan dari lokasi awal.

Berikut adalah sejumlah pasar rujukan untuk relokasi pedagang Jalan Teratai:

  • Gedung area Pasar The Central
  • Pasar Palapa
  • Pasar Higienis
  • Pasar Limapuluh

Berdasarkan data di lapangan, terdapat sekitar 450 pedagang yang selama ini mencari nafkah dengan memanfaatkan bahu Jalan Teratai. Itang menyebutkan bahwa saat ini mayoritas pedagang sudah bersikap kooperatif dan mulai membongkar lapak mereka secara mandiri.

Dukung Kelancaran Proyek Infrastruktur

Penataan kawasan yang masuk dalam wilayah Kelurahan Padang Bulan ini memiliki tenggat waktu yang ketat. Agar kontraktor bisa segera mendatangkan alat berat untuk memulai tahapan konstruksi, jalanan harus sepenuhnya bersih dari bangunan semi permanen maupun aktivitas perdagangan.

"Boleh dikatakan hari ini peringatan terakhir. Tempat ini harus kosong sampai tanggal 27 Juli ini," tegasnya.

Begitu tenggat waktu pengosongan selesai, pemerintah akan langsung mengeksekusi penataan kawasan. Tahapan awal difokuskan pada pengerukan kembali material sedimen di saluran drainase guna mencegah genangan, yang kemudian akan langsung diikuti dengan perbaikan struktur badan jalan.