
PEKANBARU, GORIAU.COM - Koalisi Penyelamat Hutan Alam (KPHA) Balai Raja mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya bertindak guna menghentikan pembangunan jalan lingkar barat Kota Duri yang dibangun Pemkab Bengkalis sepanjang 33 kilometer dengan membelah sekitar 200 hektar hutan alam Talang bagian dari Suaka Marga Satwa Balai Raja di Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau.
Pembangunan jalan lingkar Kota Duri ini kembali dilanjutkan sebulan terakhir ini. Sekitar 50 meter lagi jalan tersebut akan membelah hutan alam Talang."Jika pembangunan tidak segera dihentikan, makin mempersempit jalur jelajah gajah Sumatera yang hampir punah," kata Koordinator KPHA Balai Raja Zulhusni. KPHA sendiri terdiri dari Hipam, Jikalahari, Green Forest Indonesia, Duri Institute dan Riau Corruption Trial.Menurut Zulhusni, dengan merambah hutan ini akan menimbulkan dampak besar bagi pelestarian gajah karena akan kehilangan jalur dan mempertinggi konflik dengan manusia. Hutan Talang sendiri merupakan hutan alami terakhir yang tersisa di kawasan SM Balairaja dan perlindungan terakhir bagi gajah Sumatera dan hewan dilindungi lainnya seperti Tapir dan burung Rangkong.Dari 18 ribu hektar SM Balairaja, sekitar 200 hektar hutan alam tersisa berada di hutan Talang. Sisanya, SM Balai Raja telah diokupasi oleh warga dan perusahaan untuk ditanami sawit. Akibatnya terjadi konflik antara gajah dengan manusia. "Karena perkebunan sawit di dalam SM Balai Raja merupakan tempat perlintasan gajah," lanjut Zulhusni.Sepanjang tahun 2014-2015, lima ekor gajah mati di sekitar SM Balai Raja. Tiga mati diracun, satu ditembak, satu lagi mati karena sakit."Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus segera mengambil tindakan sebelum gajah kembali ditemukan mati di dalam dan di sekitar kawasan SM Balai Raja," pintanya.Oleh karena itu, KPHA mendesak kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk egera menghentikan pembangunan jalan lingkar barat Duri, mengevaluasi kinerja Kepala BBKSDA Riau dan Kepala Resort SM Balai Raja karena tidak mampu mengantisipasi dan melakukan tindakan menghentikan okupasi di dalam kawasan SM Balai Raja yang berakibat pada rusaknya lingkungan dan matinya satwa yang dilindungi. (rls)