PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi catak sawah senilai Rp1 miliar. Sebelumnya telah dilakukan penahanan terhadap dua tersangka, KH dan JU.

"Pemanggilan saksi-saksi ini, untuk melengkapi berkas," kata Kajari Pelalawan, Tety Syam, melalui Kasi Pidsus, Lasargi Marel, Kamis (28/9/2027) sore.

Lasargi menyatakan hingga saat ini masih dilakukan pemanggilan saksi-saksi oleh penyidik. Hal itu untuk menambah keterangan dan memudahkan penyidik melengkapi berkas kasus dugaan korupsi cetak sawah.

"Dari empat orang kita panggil yang datang lima, yang satu lagi ini tidak dipanggil tapi datang," sebutnya.

Saksi-saksi yang dipanggil, kata Lasargi, merupakan anggota dari Kelompok Tani Desa Gambut Mutiara, Kecamatan Teluk Meranti. "Mereka dari anggota kelompok tani," katanya.

Dalam kasus, sebelelumnya penyidik telah memanggil dan memeriksa sebanyak 20 orang saksi. Saksi-saksi tersebut berasal dari kelompok tani maupun dinas.

"Ini untuk menguatkan, semakin banyak keterangan dari saksi-saksi, maka lebih memudahkan untuk melengkapi berkas," tandas Kasi Pidsus, Lasargi Marel, kepada GoRiau.com.***