PEKANBARU, GORIAU.COM - Kuasa Hukum salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Maqdir Ismail menilai Kejaksaan Agung telah melanggar aturan hukum yang berlaku. Hal itu terkait komentar dia yang berencana menyeret kembali para tersangka sebelumnya ke 'meja' pengadilan.
"Pernyataan Kejagung yang disampaikan oleh Jaksa Agung, Basrief Arief dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto, tidak berlandaskan hukum dan cenderung melanggar," kata Maqdir Ismail, kuasa hukum Bachtiar Abdul Fatah selaku General Manager (GM) PT CPI Alexia Tirtawidjaja dan General Manager SLS (Sumatera Light South) CPI dalam surat elektroniknya, Minggu (12/5/2013).
Jaksa Agung Basrief Arief sebelumnya mengungkapkan langkah pihaknya untuk membawa berkas tersangka GM PT CPI Alexia Tirtawidjaja dan General Manager SLS (Sumatera Light South) CPI, Bachtiar Abdul Fatah ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia mengatakan, tersangka segera disidang, dimanaBachtiar akan menjalani pelimpahan berkas ke tahap dua atau prapenuntutan pada pekan depan.
Maqdir Ismail menilai langkah Kejagung ini bertentangan dengan hukum sehingga layak dipertanyakan maksud dan alasan sesungguhnya.
Sesuai dengan sesuai Putusan Perkara Praperadilan No. 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt-Sel, tanggal 27 Nopember 2012 yang menyatakan penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum sehingga tidak bahwa bisa dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. "Oleh karena itu sudah tidak ada kasus dan tidak ada perkara atas nama klien kami," katanya.
Putusan Praperadilan juga menyatakan, penetapan tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Dia mengatakan, putusan praperadilan ini tidak bisa diabaikan, tetapi harus dihormati dan dijunjung tinggi termasuk oleh Kejaksaan Agung.
Sebagai eksekutor putusan pengadilan sepatutnya penyidik Kejaksaan Agung menghentikan perkara Bachtiar Abdul Fatah dan bukan mencoba menelikung serta terus mencari-cari alasan yang tidak berdasarkan hukum untuk menuntutnya.
Menurut Maqdir, putusan majelis hakim pengadilan tipikor atas dua terdakwa kontraktor CPI belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada proses banding.
Bahkan putusan itu pun menurut dia tidak bulat karena ada hakim yang mengajukan 'dissenting opinion' yang justru menilai bahwa dakwaan primer dan subsider kepada kedua kontraktor tersebut tak terbukti.
Secara faktual, kata dia, Alexia Tirtawidjaja belum pernah dilakukan panggilan secara patut dan sah menurut hukum.
Tanpa hadirnya terdakwa, lanjut kata dia, akan berakibat terdakwa kehilangan seluruh haknya di depan hukum karena tidak dapat melakukan pembelaan diri secara patut dan sesuai hukum. "Peradilan yang akan dilakukan secara in absentia dengan kondisi seperti pada perkara Alexia akan mencederai hak asasi manusia," demikian Maqdir.(fzr)