SELATPANJANG - Jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau kembali direvisi atau digeser satu hari dari tanggal yang sudah ditetapkan sebelumnya, yaitu pada 14 November 2021, kemudian diputuskan pada 13 November 2021.

Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kepulauan Meranti, Jon Hendri. Ia mengungkapkan, pergeseran jadwal yang ditentukan sebelumnya dikarenakan pada 14 November bertepatan hari rutinitas keagamaan warga.

"Tadinya 14 November 2021, tapi batal karena bertepatan pada rutinitas keagamaan warga atau bertepatan pada hari Ahad sehingga Pilkades kita putuskan 13 November 2021," ujar Jon Hendri, Jumat (15/10/2021).

Ia juga menuturkan, saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan persediaan kotak suara, pelatihan KPPS, dan pencetakan surat suara. Sementara pengusulan terhadap perubahan SK jadwal pelaksanaan Pilkades kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Haji Muhammad Adil sedang dalam proses.

"Secara rinci, sebelum pelaksanaan pemilihan, pada 7 sampai 9 November 2021 seluruh calon akan melaksanakan kampanye. Sementara 10 sampai 12 November masuk minggu tenang. Kemudian pada 13 November-nya pemilihan," jelas Plt DPMD Kepulauan Meranti itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, pesta demokrasi tingkat desa ini bisa dilaksanakan karena sejumlah pertimbangan yang mendasar dari surat yang dikeluarkan oleh Mendagri Tito Karnavian. Situasi Covid-19 di wilayah yang melaksanakan Pilkades hanya diperbolehkan jika berada di bawah level 4.

"Kalau seandainya turun lagi ke level empat, sesuai surat edaran Kemendagri bisa saja ditunda lagi. Tapi mudah-mudahan saja Meranti tidak turun level. Jika turun level otomatis ditunda kembali," terang Wakil Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Kepulauan Meranti, Irmansyah.

Sebagaimana diketahui, menurut rilis data asesmen situasi Covid-19 di Riau, Kabupaten Kepulauan Meranti dari 12 kabupaten kota termasuk wilayah yang masuk level dua atau menjalani PPKM level dua.

"Minimal level tiga bisa melaksanakan Pilkades. Yang terpenting tidak dilakukan di ruangan tertutup. Dalam surat itu, level tiga dibatasi dan hanya boleh 25 orang, kalau level dua 50 orang," kata Irmansyah.

Asisten I Setda Kepulauan Meranti itu juga mengungkapkan, jadwal pelaksanaan Pilkades terus jadi pertanyaan masyarakat di desa. Karena sudah dua bulan diundur, yang semulanya dijadwalkan akhir Agustus 2021.

"Justru antusias masyarakat di desa sangat tinggi, karena mereka ingin Pilkades bisa cepat digelar. Terus jadi pertanyaan, kapan mulainya. Tapi alhamdulilah tahapannya bisa dimulai kembali sejak turunnya surat dari Kemendagri," imbuh Irmansyah.***