TELUKKUANTAN - Dua warga Baserah Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau diciduk polisi, Selasa (1/3/2016) malam. Ia tertangkap sedang melakukan transaksi emas hasil penambangan ilegal.
Menurut informasi yang berhasil dirangkum GoRiau.com, selain penadah, polisi juga menangkap dua orang penjual emas. Mereka ditangkap saat sedang transaksi di kediaman warga Baserah tersebut.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Resor Kuansing, AKBP Edy Sumardi P, SIk melalui Kasat Reskrim AKP Imron Teheri, SSos, MH.
"Iya, ada empat orang yang diamankan, dua pembeli dan dua penjual," ujar Imron melalui pesan singkatnya yang diterima GoRiau.com. Kendati demikian, ia belum mau menyebutkan siapa-siapa yang diamankan tersebut.
Menurut sumber GoRiau.com, penadah tersebut berinisila Ew bersama adiknya. Sementara, salah seorang penjual warga Pangean dengan inisial Ed dan satu lagi warga Kotorajo Kuantan Hilir Seberang.***