PEKANBARU - Dewan Pers resmi menetapkan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) sebagai konstituennya.

Penetapan AMSI sebagai konstituen Dewan Pers berdasarkan SK Dewan Pers bernomor 21/SK-DP/V/2020 tentang Hasil Verifikasi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI). SK tertanggal 29 Mei 2020 tersebut ditandatangani Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh.

Dengan demikian, Dewan Pers telah memiliki 10 konstituen, yakni AMSI, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) serta Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

AMSI Riau menyambut gembira SK SK Dewan Pers bernomor 21/SK-DP/V/2020 tersebut dan segera menyusun sejumlah program menindaklanjutinya.

''Kita antusias menyambut keputusan Dewan Pers tersebut. AMSI Riau akan segera menyusun sejumlah program untuk menindaklanjuti keputusan tersebut,'' ujar Ketua AMSI Riau Ahmad S Udi kepada media di Pekanbaru, Senin (1/6/2020).

Dijelaskan Ahmad, saat ini AMSI Riau beranggotakan 12 media siber di Riau, yakni: riauterkini.com, cakaplah.com, riauonline.co, www.goriau.com, bertuahpos.com, potretnews.com, riaupos.co, halloriau.com,  tribunpekanbaru.com, antarariau.com, bisnispos.com dan utusanriau.com.

Sedangkan secara nasioanl AMSI beranggotakan lebih dari 250 perusahaan media siber yang tersebar di lebih dari 20 kota di 17 provinsi di Indonesia.

Dengan diresmikannnya sebagai konstituen Dewan Pers, AMSI akan aktif membantu melakukan verifikasi media, mengadakan pelatihan, pendidikan, dan meningkatkan kemampuan teknis maupun pemahaman etik tentang membangun media siber yang profesional sesuai amanat UU Pers dan Pedoman Media Siber.rls