JAKARTA - Partai Gerindra menyerahkan sepenuhnya nasib serta posisi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kepada Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini diambil di tengah pusaran kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang saat ini tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso memastikan pihaknya menghormati penuh langkah hukum yang sedang berjalan. Ia menjamin tidak akan ada campur tangan politik dalam penanganan perkara tersebut.
"Soal Pak Nusron pastinya kita menghormati dan tidak akan mungkin melakukan intervensi. Kita serahkan semua proses hukumnya kepada KPK untuk memproses secara tuntas, dan kita menghormati juga asas praduga tak bersalah," tegas Sugiat kepada awak media, Rabu (23/9/2026).
Saat ditanya mengenai kemungkinan pergantian posisi Menteri ATR/BPN, Sugiat menilai hal tersebut berada di luar ranah partai. Ia menyebut evaluasi hingga keputusan perombakan kabinet (reshuffle) merupakan hak prerogatif presiden.
"Persoalan kapan waktunya menteri reshuffle dan siapa menterinya itu menjadi kewenangan mutlak Bapak Presiden. Siapapun yang akan diputuskan dan kapanpun proses itu terjadi, pastinya Gerindra akan mendukung dan menghormatinya," paparnya.
Isu mengenai rencana mundurnya Nusron Wahid dari jajaran menteri Kabinet Merah Putih memang berembus kencang dalam beberapa waktu terakhir. Kabar ini merebak setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret sejumlah pejabat serta pihak yang diduga sebagai orang kepercayaan Nusron di kementerian tersebut.
Bersamaan dengan bergulirnya kasus itu, muncul desas-desus yang menyebutkan bahwa Prabowo telah memanggil Nusron secara khusus untuk membahas perkara korupsi di instansinya. Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang membenarkan pemanggilan maupun rencana pengunduran diri tersebut. Upaya konfirmasi kepada Nusron Wahid juga belum membuahkan hasil atau tanggapan resmi.
Terkait sikap pemerintah pusat, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto sebelumnya telah menegaskan bahwa Kepala Negara tidak akan mencampuri proses hukum pasca-OTT di Kementerian ATR/BPN. Penanganan kasus diserahkan seutuhnya kepada aparat penegak hukum.
"Jadi beliau tidak akan mau ikut campur soal begitu-begitu," ucap Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026). ***


