MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Zuraida Hanum (41).

Majelis hakim menyatakan, Zuraida terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Jamaluddin, hakim PN Medan.

Pembunuhan itu dilakukan Zuraida bersama Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29). Ketiganya adalah terdakwa dalam berkas terpisah perkara pembunuhan hakim Jamaluddin.

Dikutip dari Kompas.com, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik berpendapat tidak ada hal-hal yang meringankan perbuatan para terdakwa, khususnya Zuraida Hanum.

Bahkan, pada persidangan sebelumnya, majelis hakim terlihat emosional karena perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kehakiman.

Zuraida juga dinilai tidak sungguh-sungguh menyesali perbuatannya.

''Menjatuhkan pidana mati kepada Zuraida Hanum. Penjara seumur hidup kepada terdakwa Jefri dan pidana 20 tahun penjara kepada Reza Fahlevi,'' ucap Erintuah sambil mengetuk palu pada persidangan virtual yang berlangsung di PN Medan dan Lembaga Pemasyarakatan Tanjunggusta Medan, Rabu (1/7/2020).

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Vonis terhadap Zuraida lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Parada Situmorang, sementara vonis untuk Reza lebih ringan.

Sebelumnya pada persidangan dengan agenda tuntutan, ketiga terdakwa masing-masing dipidana seumur hidup.

Jaksa menilai ketiganya telah melakukan pembunuhan berencana berdasarkan keterangan para saksi, fakta persidangan dan barang bukti. 

Perbuatan para terdakwa dianggap keji dan meninggalkan kepedihan yang mendalam kepada keluarga korban. Pasal yang dikenakan untuk ketiga terdakwa adalah Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

''Tidak ada alasan untuk memaafkan perbuatan para terdakwa dan tidak ada perdamaian yang dilakukan para terdakwa kepada keluarga korban sehingga tidak ada yang meringankan dari perbuatan para terdakwa,'' kata Parada di hadapan majelis hakim, saat itu. 

Rumah Tangga Tak Harmonis

Sidang perdana perkara pembunuhan Jamaluddin digelar pada 31 Maret 2020. Dari dakwaan yang dibacakan penuntut umum diketahui, niat membunuh berawal dari hubungan rumah tangga Zuraida dengan korban yang tidak harmonis.

Marah dan kecewa yang dipendam terdakwa Zuraida sering diceritakannya kepada sopir freelance yang biasa disewa jasanya. 

Pada 2018, terdakwa berkenalan dengan terdakwa Jefri kemudian saling menyukai. November 2019, saat bertemu di sebuah kafe di Jalan Ringroad Medan, Zuraida mengatakan jika korban sering mengkhianatinya. 

Kepada Jefri ia mengatakan jika dirinya ingin mati saja karena sudah tidak sanggup hidup lagi. Jefri yang mendengar ungkapan kekasihnya menjawab, korban yang harusnya mati. 

Jumat, 29 November 2019, korban Jamaluddin ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD miliknya.

Posisi mobil berada di jurang kebun sawit warga Dusun 2 Namobintang Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang. Saat ditemukan, korban tergeletak kaku di bangku tengah mobil. 

Kecurigaan kalau korban meninggal dunia dengan tidak wajar membuat polisi menyelidiki kasus ini.***