TEMBILAHAN – Seratusan pasangan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, akan mengikuti sidang isbat nikah yang akan digelar pemerintah kabupaten bekerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kementrian Agama (Kemenag) setempat.

Sekretaris Daerah (Sekda), H Afrizal didampingi Kepala OPD terkait bersama Kepala Pengadilan Agama dan Kepala Kantor Kemenag menggelar rapat persiapan, Kamis (28/7/2022).

Afrizal mengatakan, rapat membahas persiapan pelaksanaan kegiatan sidang isbat nikah yang direncanakan dilaksanakan pada bulan Agustus di Desa Seberang Sanglar, Kecamatan Reteh.

"Sidang isbat nikah ini, dengan jumlah yang akan diisbatkan sekitar 100 pasang," sebut dia.

Isbat nikah sendiri, menurutnya, adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, namun tidak dicatat oleh KUA atau PPN yang berwenang sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan.

Pelaksanaan sidang isbat ini mendapat sambutan yang positif dan mendapat dukungan dari Bupati Inhil, HM Wardan.

"Isbat nikah ini akan memberikan ketetapan hukum yang memungkinkan bagi pasangan yang telah melaksanakan perkawinan, sehingga memungkinkan suami istri memiliki hak dan kewajiban yang legal dan formal, termasuk keturunan yang nantinya dilahirkan," tandas Afrizal.***