PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menepis kabar bahwa kenaikan tarif parkir bagi kendaraan roda dua dan empat sudah dimulai. Ditegaskan, kenaikan tarif parkir ini rencananya dimulai pada September 2022.

"Saat ini masih tahap sosialisasi. Kita juga masih sosialisasi kepada pihak terkait, stakeholder, dan semua yang terkait," ujar Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso, Kamis (28/7/2022).

Ia menjelaskan, Dishub juga tidak melakukan uji coba di wilayah tertentu selama masa sosialisasi. Kapan pastinya kenaikan tarif itu dilakukan juga nantinya akan diumumkan secara resmi.

"Ga ada kita uji coba uji coba," pungkasnya.

Hal ini disampaikannya, menanggapi adanya spanduk yang sudah menyatakan tarif parkir yang sudah dinaikkan. Dimana, tarif parkir Rp2.000 bagi kendaraan roda dua dan Rp3.000 bagi kendaraan roda empat.

Spanduk itu sebelumnya terlihat di salah satu titik parkir di Jalan Hangtuah, tepatnya di sebelah Alfamart dan Bank BRI yang berada persis di depan Jalan Bambu Kuning, Rabu, (27/7/2022).

Dalam spanduk itu berisi pengumuman, "TARIF PARKIR SEPEDA MOTOR Rp2.000 dan MOBIL Rp3.000', SESUAI PERDA TAHUN 2022".***