JAKARTA - Indonesia Police Watch mendesak Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md untuk turun tangan soal dibebaskannya Dirut PT Indosurya Henry Surya.

"Kami mendesak Menkopolhukam untuk mengkordinasikan dua lembaga penegak hukum, Polri dan Kejagung,” kata Ketua IPW Teguh Sugeng Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima GoNews.co, Minggu, 26 Juni 2022.

Menurut Teguh, hal tersebut perlu dilakukan lantaran Polri dan Kejaksaan Agung berperan dalam proses penegakkan hukum untuk kasus investasi bodong Indosurya yang merugikan ribuan anggota masyarakat.

Dia mengatakan lepasnya Dirut Indosurya dari tahanan Bareksrim karena masa tahanan habis demi hukum selain menimbulkan kekecewaan korban, juga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada Polri dan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum pada masyatakat.

"Konflik pendapat/opini hukum antara Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait P.19 (ada ratusan petunjuk) dengan banyaknya petunjuk jaksa yang tidak mampu dipenuhi oleh polisi hanya memperlihatkan ego sektoral/kelembagaan antara Polri dan Kejagung," kata Teguh.

Kapolri, kata Teguh, harus mengevaluasi tim penyidik Bareskrim; sementara Jaksa Agung harus mengevaluasi Jaksa pemeriksa berkas perkara atas lepasnya Henry Surya. "Ini untuk mengetahui apakah ada dugaan kongkalikong permainan uang dengan lepasnya tersangka."

Henry Surya yang juga tersangka investasi bodong bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2022. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bebasnya Henry Surya lantaran berkas perkaranya masih belum rampung. Berkas tersebut masih tengah diteliti oleh pihak Kejaksaan RI. Di sisi lain, masa tahanan Henry telah habis.***