JAKARTA - Meski terjadi peningkatan di nilai investasi, namun ternyata hal itu tidak berdampak pada penyerapan tenaga kerja yang ada di Indonesia. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal.

Faisal mengingatkan pemerintah untuk tidak fokus semata pada peningkatan nilai investasi saja, melainkan efek domino yang diciptakan dari investasi tersebut. Dalam hal ini, ia menyebutkan penyerapan tenaga kerja.

Sebab, penyerapan tenaga kerja mengalami penurunan setiap tahunnya. Ia mencatat sejak 2014 total investasi berbanding serapan tenaga kerja mengalami penurunan signifikan.

Pada 2014, per Rp1 triliun investasi yang masuk sebanding dengan penyerapan sebanyak 3.090 orang. Lalu, turun pada 2015 menjadi 2.632 pekerja per nominal sama. Pada 2016, angkanya semakin turun menjadi 2.272 orang per Rp1 triliun investasi masuk.

Kemudian, pada 2017, 2018, dan 2019 secara berturut-turut konsisten melandai menjadi 1.698 orang, 1.331 orang, dan 1.277 orang per Rp1 triliun dana investasi.

"Yang perlu dicatat adalah kebijakan meningkatkan investasi tidak berfokus pada seberapa investasi yang masuk, tapi harus melihat dari sisi multiplier effect. Misalnya, dari sisi penyerapan tenaga kerja," jelasnya di webinar CORE Indonesia, Rabu (20/1) dilansir dari CNNIndonesia.com.

Oleh karena itu, pemerintah diharapkan bisa membuat kebijakan yang mendorong agar investasi menimbulkan efek domino terutama dalam bursa ketenagakerjaan. Dalam hal ini, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Omnibus Law Cipta Kerja.

Apalagi, pandemi covid-19 membuat perusahaan merumahkan banyak karyawannya, sehingga terjadi lonjakan jumlah pengangguran.

Mengutip laporan survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), industri manufaktur misalnya, merupakan satu dari tiga sektor yang mengambil kebijakan pemberhentian pekerja dalam waktu singkat. Padahal, sektor terkait merupakan sektor padat karya.

Sebanyak 52,23 persen perusahaan dalam lingkup industri pengolahan mengaku melakukan pengurangan pegawai di tengah pandemi.

Jumlah tenaga kerja yang bekerja di sektor ini menurun 8,93 persen, yakni dari 19,2 juta orang pada Agustus 2019 menjadi 17,5 juta orang pada Agustus 2020. Artinya, terjadi PHK kepada 1,7 juta pekerja manufaktur.

"PR-nya besar sekali, sangat relevan karena selama pandemi pengangguran justru meningkat, banyak terjadi di industri manufaktur," tutupnya.***