KAMPAR – Proses inventarisasi honorer sebelum tahun 2023 sedang berjalan, namun jumlah tenaga honor di Kabupaten Kampar, Riau belum semua terdata.

Sebagaimana diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar, Zulfahmi bahwa honorer yang sudah terdata mencapai 5.000 an orang. Tetapi belum lengkap.

"Sekitar 5.000 sudah terdata. Sudah sekitar 75 persen," ujar Zulfahmi, Senin (1/8/2022). Menurutnya, jumlah itu didominasi tenaga guru dan kesehatan.

Ia mengatakan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaporkan honorer yang dipekerjakan mencakup semua bidang. Sehingga jumlahnya terbilang amat besar.

"Yang 5.000 itu dimasukkan semua. Yang dari yayasan juga ada. Misalnya honorer yang ditempatkan di yayasan," ujarnya.

Yayasan yang dimaksud adalah bentukan di lingkungan Pemkab Kampar. Di dalam data itu juga terdapat petugas kebersihan kantor, penjaga kantor, supir dan lainnya.

Ia mengatakan, tiap OPD mengisi data honorer berdasarkan formulir dari BKPSDM. Belakangan, inventarisasi honorer tidak dapat dilanjutkan. Ini menyusul keluarnya surat dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Di surat BKN itu, katanya ada aplikasi pendataan yang akan dibuat," ungkapnya.

Menurut dia, dengan adanya aplikasi digital itu, metode pendataan honorer bisa berubah. Ia juga mengatakan, kemungkinan ada pengaturan kategori bidang kerja yang akan diisi saat penginputan data.

"Selama ini kan, kita bagikan form ke OPD secara manual aja. Jadi semua honorer dimasukkan. Di aplikasi ini nanti kategorinya apa saja, sudah jelas," jelas Zulfahmi.

Ia menambahkan, penginputan data kemungkinan dapat dilakukan oleh OPD masing-masing. Tetapi ia belum mendapat petunjuk lanjutan ihwal penerapan pendataan secara digital itu.

"Aplikasinya belum ada. Nanti kalau sudah aplikasinya, baru bisa dilihat bagaimana cara pendataan yang jelasnya," ujar Zulfahmi.

Seperti diketahui, pendataan ini menindaklanjuti kebijakan penghapusan tenaga honor dari sistem kepegawaian nasional. Kebijakan yang ditetapkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) ini akan berlaku pada 2023.***