
PEKANBARU, GORIAU.COM - Usai menjalani konfrontasi dengan pelapor Yana Novia beberapa waktu lalu, akhirnya pihak Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau, melakukan gelar perkara dugaan penganiayaan oleh Wakil Ketua Ombudsman RI Azlaini Agus.
"Masih ada bukti-bukti yang harus dilengkapi dan Azlaini belum tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Komandan Arief Fajar Satria kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis siang (5/12/2013).
Sebelumnya, demikian Arief, pihak kuasa hukum juga memohon agar saksi-saksi dilengkapi agar ada keseimbangan fakta yang didapat. "Kemarin itu (Selasa 3/12), gelar perkara dilakukan seusai konfrontasi antara pelapor dengan terlapor dan sejumlah saksi-saksi. Hasilnya, masih harus ada pemeriksaan saksi-saksi lanjutan lainnya," kata dia.
Selama ini, kata dia, saksi-saksi yang dimintai keterangannya hanya sebatas saksi dari pihak pelapor.
Karena itu, kata Arief, kuasa hukum Azlaini kemudian memohon agar juga dimintai keterangan dari saksi luar selain dari pihak pelapor. "Dalam saktu dekat kami akan memperbanyak saksi tersebut. Hasilnya akan didapat dalam waktu dekat," katanya.
Azlaini Agus sebelumnya di Mapolresta telah menjalani perdebatan panjang untuk mengkonfrontir perkara dugaan penganiayaan atau penamparan yang dilaporkan Yana Novia. Itu merupakan pemeriksaan kedua setelah sebelumnya, kader Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas dugaan kasus yang sama.
Kilas balik, bahwa Yana Novia dalam laporannya di kepolisian pada Oktober 2013 menjelaskan, Azlaini telah melakukan tindak penganiayaan yang mengakibatkan pipinya memar.
Insiden itu berlangsung di Bandara SSK II Pekanbaru ketika Azlaini hendak berangkat menuju Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara dengan maskapai Garuda (GA 227).
Saat hendak menuju angkutan darat di terminal yang mengantar para penumpang ke lambung pesawat, tiba-tiba Yana menyampaikan penundaan penerbangan karena ada gangguan. Yana kala itu juga tengah berbincang dengan seorang calon penumpang laki-laki.
Namun tiba-tiba, Azlaini "mendaratkan" telapak tangannya ke pipi sebelah kanan wanita berusia 20 tahun itu. Tidak terima dengan prilaku komisioner Ombudsman itu, Yana kemudian mengadu ke pihak pengelola bandara yang akhirnya melaporkan kasus tersebut ke aparat kepoisian di Pekanbaru.(fzr/ant)