SELATPANJANG, GORIAU.COM - Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kepulauan Meranti mengeluarkan trobosan baru untuk memberikan perbedaan langsung bagi usaha yang sudah mengurus izin dengan yang belum mengantongi izin. BPMPPT telah memberlakukan stiker perizinan bagi pengusaha yang sudah mengurus izin.

Kepala BPMPPT Kepulauan Meranti, Hendra Putra, ketika dihubungi GoRiau, Senin (10/11/2014) malam mengatakan dengan kebijakan stiker perizinan bagi pengusaha tersebut bisa meningkatkan kepedulian para pemilik usaha untuk mengurus perizinan dan juga untuk kemudahan pendataan. "Setiap pengusaha yang sudah mengurus perizinan akan diberikan stiker untuk ditempelkan di tempat usaha," kata Hendra Putra. Stiker yang akan menjadi bukti kepengurusan izin itu juga dilengkapi dengan nomor izin dan batas kadaluarsa perizinan. Pemberlakukan stiker perizinan ini juga sudah dimulai sejak pertengahan Oktober 2014 ini. Selain diberikan kepada usaha baru, BPMPPT juga memberikan kepada usaha-usaha yang dulunya telah mengurus izin. Sehingga akan terlihat jelas bagi pengusaha yang sudah mengurus izin. "Ini menjadi salah satu kebijakan kita meningkatkan kepedulian masyarakat. Kita sudah ada mobil operasional, bagi yang sudah mengurus izin dulunya tetap akan kita berikan tanda (stiker, red) itu," tuturnya. Berdasarkan rekapitulasi realisasi perizinan yang dikeluarkan BPMPPT Kepulauan Meranti sejak 2011 hingga 2014 mencapai 4.925 perizinan yang terbagi dalam 40 jenis izin. Adapun jenis perizinan yang cukup tinggi, surat izin usaha perdagangan (SIUP) sebanyak 1297, disusul tanda daftar perusahaan (TDP) 1165, dan surat izin tempat usaha (SITU) mencapai 1334 izin. Terkait jenis perizinan lain yang masih nihil, Hendra mengaku pihaknya akan terus menggenjot dan memaksimalkan upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor perizinan tempat usaha ini. "Ada yang sudah mengurus izinnya waktu Bengkalis dulu. Selain itu memang ada yang memang belum mengurus sama sekali," kata Kepala BPMPPT Kepulauan Meranti itu.(zal)