TELUKKUANTAN - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Hendra AP menyatakan pemerintah pusat hanya mentransfer Rp85.780.196.328 dari pagu anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke Pemkab Kuansing senilai Rp91.929.850.000 pada akhir 2017. Padahal, kebutuhan Pemkab Kuansing mencapai Rp93 miliyar lebih.

"TPG ini ditransfer tiap triwulan dan akhir tahun jumlah yang ditransfer hanya mencapai Rp85,7 miliyar lebih. Akibatnya, terjadi kekurangan pembayaran TPG Desember 2017," ujar Hendra, Senin (8/1/2018) pagi di Telukkuantan.

Hendra menegaskan, pemerintah tidak menggunakan TPG untuk kegiatan lain, tapi memang terjadi kekurangan transfer dari pemerintah pusat sekitar Rp7,6 miliyar.

Selain TPG, Kuansing juga belum mampu membayar kegiatan yang dilaksanakan oleh rekanan. Jumlahnya mencapai Rp11,5 miliyar lebih.

Menurut Hendra, belum dibayarnya kegiatan kepada rekanan disebabkan oleh penerimaan daerah yang tidak tercapai pada akhir tahun. Salah satunya transfer dari pemerintah pusat yang tak sesuai dengan APBD 2017.

"Terjadi kekosongan kas daerah akibat tidak sesuainya penerimaan daerah yang ditargetkan pada APBD 2017 dengan dana transfer dari pemerintah pusat, terutama Dana Bagi Hasil (DBH)," jelas Hendra.

Pada APBD 2017, pagu DBH ditetapkan Rp237.374.263.081 dan sampai akhir tahun, yang masuk hanya sebesar Rp184.830.046.020. Terjadi kekurangan sebesar Rp52.544.217.061, sehingga dana yang bisa digunakan untuk belanja daerah tak tertutupi.

Lantas, bagaimana solusinya? Menjawab hal ini, Hendra menyatakan bahwa tunda bayar TPG 2017 dan kegiatan yang dilaksanakan rekanan akan tetap dibayarkan sesuai dengan mekanisme. Tentunya, melalui APBD-P 2018.

"Untuk mencari jalan keluarnya, hari ini kita akan melaksanakan rapat dengan TAPD. Kita akan segera menggesa APBD-P dan kita berharap rekanan memaklumi dan mohon bersabar," pungkas Hendra.***